RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melelang sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, nilai hasil pelelangan berbagai barang rampasan itu mencapai Rp 5,56 triliun.
Dia menambahkan, pelelangan dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.
Prosesnya melalui mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi.
Baca juga : OJK Minta Masyarakat Selalu Waspada
"Hasil pelelangan tersebut disetorkan ke kas negara," beber Harli melalui keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Rinciannya yakni sejumlah Rp 262,1 miliar dari hasil hasil lelang 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang.
Juga, dari penjualan aset PT Gunung Bara Utama (GBU), 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit alat berat.
Lalu sebesar Rp 11,8 miliar dalam bentuk berbagai mata uang asing hasil rampasan. Sebesar Rp 1,9 triliun lainnya hasil pelelangan barang sita eksekusi dari 79 jenis barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal.
Baca juga : Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Erick Akan Review Total Pertamina
Ada lagi Rp 979,8 miliar dari hasil penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40 juta unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya.
Dan Rp 2,2 triliun lainnya dari hasil penjualan 67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll).
Dalam kasus ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung telah menetapkan seorang tersangka baru.
Dia adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah dan Produk Kilang
Isa diduga terlibat praktik rasuah ini saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembang perkara korupsi Jiwasraya tahun 2008-2018, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 16,8 triliun.
"Dan setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik setelah melakukan gelar perkara menemukan adanya peran perbuatan dari yang bersangkutan dalam perkara ini. Sehingga penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka," beber Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Penyidik pun melakukan penahanan terhadap Isa, setelah memeriksanya sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.