BREAKING NEWS
 

Terdakwa Mantan Gubernur Malut Wafat

KPK Gandeng Kejagung Tagih Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Senin, 17 Maret 2025 07:15 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu (kiri). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menagih pembayaran uang pengganti perkara korupsi Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 109,7 miliar. Mantan Gubernur Maluku Utara itu meninggal saat proses kasasi. Akibatnya, persidangan perkaranya tidak bisa dilanjutkan.

"Penagihan uang pengganti dan lainnya, kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.

Kejagung akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara un­tuk melakukan penagihan uang pengganti tersebut. Caranya bisa dengan mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris Kasuba.

Baca juga : Industri E-Commerce Masih Mainkan Jurus Bakar Uang

Asep menandaskan, KPK fokus terhadap pemulihan aset atau assets recovery dalam perkara Kasuba. Tujuannya agar bisa mengembalikan uang negara, yang diduga dikorupsi oleh terdakwa.

"Jadi, nanti ada penagihannya seperti apa, sedang kami lakukan proses-prosesnya," ujar jenderal bintang satu matra kepolisian ini.

Upaya yang sama akan dilaku­kan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski penyidikan harus dihenti­kan karena Kasuba wafat, KPK tetap menguasai aset-aset yang telah disita. "Jadi, berapapun yang sudah ter-declare itu harus diambil," kata Asep

Baca juga : Hilirisasi Kunci Pertumbuhan Dan Pemerataan Ekonomi RI

Menyikapi hal ini, Hairun Rizal selaku pengacara Kasuba memahami tindakan KPK yang menggugat perdata uang peng­ganti ada dasar hukumnya. Yakni Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami sebagai penasihat hu­kum Pak Kasuba akan berkoor­dinasi dengan pihak keluarga un­tuk siap dalam menghadapi gu­gatan perdata tersebut," ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu, 16 Maret 2025.

Adsense

Hairun juga menghormati langkah KPK yang juga melaku­kan gugatan perdata dalam perkara pencucian uang Kasuba. Menurutnya, hal itu pun sesuaidengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Tipikor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense