RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menagih pembayaran uang pengganti perkara korupsi Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 109,7 miliar. Mantan Gubernur Maluku Utara itu meninggal saat proses kasasi. Akibatnya, persidangan perkaranya tidak bisa dilanjutkan.
"Penagihan uang pengganti dan lainnya, kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.
Kejagung akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan uang pengganti tersebut. Caranya bisa dengan mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris Kasuba.
Baca juga : Industri E-Commerce Masih Mainkan Jurus Bakar Uang
Asep menandaskan, KPK fokus terhadap pemulihan aset atau assets recovery dalam perkara Kasuba. Tujuannya agar bisa mengembalikan uang negara, yang diduga dikorupsi oleh terdakwa.
"Jadi, nanti ada penagihannya seperti apa, sedang kami lakukan proses-prosesnya," ujar jenderal bintang satu matra kepolisian ini.
Upaya yang sama akan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski penyidikan harus dihentikan karena Kasuba wafat, KPK tetap menguasai aset-aset yang telah disita. "Jadi, berapapun yang sudah ter-declare itu harus diambil," kata Asep
Baca juga : Hilirisasi Kunci Pertumbuhan Dan Pemerataan Ekonomi RI
Menyikapi hal ini, Hairun Rizal selaku pengacara Kasuba memahami tindakan KPK yang menggugat perdata uang pengganti ada dasar hukumnya. Yakni Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami sebagai penasihat hukum Pak Kasuba akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk siap dalam menghadapi gugatan perdata tersebut," ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu, 16 Maret 2025.
Hairun juga menghormati langkah KPK yang juga melakukan gugatan perdata dalam perkara pencucian uang Kasuba. Menurutnya, hal itu pun sesuaidengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Tipikor.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.