BREAKING NEWS
 

Terdakwa Mantan Gubernur Malut Wafat

KPK Gandeng Kejagung Tagih Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Senin, 17 Maret 2025 07:15 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu (kiri). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
"Kami selaku kuasa hukum Pak AGK akan siap dalam menghadapi gugatan perdata tersebut," tandasnya.

Diketahui, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIT.

Dia wafat setelah sempat men­jalani perawatan selama tiga pe­kan akibat penyakit komplikasi yang dideritanya. "Di antaranya penyakit dalam, jantung, saraf. Memang sejak lahir, terdapat gumpalan nanah di kepala yang seharusnya dioperasi untuk pengeluaran nanah tersebut," jelas Hairun.

Baca juga : Industri E-Commerce Masih Mainkan Jurus Bakar Uang

Sebelumnya, Kasuba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), menyusul ditolaknya permohonan banding ke­pada majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Majelis banding sepakat dengan vonis yang diketuk Pengadilan Tipikor Ternate.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate memvonis Kasuba dipenjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Hilirisasi Kunci Pertumbuhan Dan Pemerataan Ekonomi RI

"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk mem­bayar uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (setara Rp 109,7 miliar)," kata ketua majelis hakim Kadar Nooh mem­bacakan amar putusannya pada sidang, Kamis, 26 September 2024.

Jika terdakwa tidak mem­bayarnya, jaksa bakal menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Dan jika tidak mencukupi, maka diganti denganpenjara 3 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan, Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense