Sebelumnya
Total pinjaman bank yang diterima terdakwa dan karyawan IGM sebesar Rp 68,25 miliar.
Angka itu kemudian dicatat sebagai pembayaran utang dari PT Pr. Sehingga utang PT Pr yang tersisa sebesar Rp 56,67 miliar.
Kerugian berikutnya dari pengumpulan dan pengeluaran dana PT IGM di luar kepentinganperusahaan. Rinciannya adalah atas kelebihan pembayaran produk TeleCTG dari PT ZTI. Menyebabkan kerugian negara Rp 6,15 miliar.
Lalu, atas penggunaan dana pembayaran uang muka kepada PT MMU sebesar Rp 18 miliar. Uang itu dalam rangka pengadaan alat pelindung diri (APD) Hazmat untuk Kementerian Kesehatan. PT MMU mengikuti lelang pengadaan itu dengan menggandeng PT IGM sebagai distributor.
Baca juga : InJourney Pede Hunian Hotel BUMN Meningkat
Semula, IGM mentransfer uang muka kepada PT MMU sebesarRp 28 miliar. Padahal yang dimintahanya Rp 10 miliar.Sehingga ada kelebihan Rp 18 miliar.
IGM lalu meminta MMU mentransfer Rp 18 miliar itu kepada sejumlah pihak. Rinciannya kepada PT IG Rp 1,5 miliar untuk pelunasan utang pinjaman terdakwa Cecep Setiana Yusuf, keKoperasi N Rp 9 miliar, dan kepada DHS Rp 7,5 miliar. Menurut jaksa, penyaluran dana Rp 18 miliar menjadi kerugian negara.
Berikutnya, IGM mengeluarkandana sebesar Rp 24,35 miliar kepada pihak ketiga tanpa underlying transaction. Pengeluaran ini atas permintaan terdakwa Arief kepada Gigik untuk membantu pendanaan guna penyelesaian masalah di Indofarma dan IGM.
Total uang itu dikirimkan ke beberapa perusahaan yakni PT IG, PT HNTI, dan PT MMU. Pengiriman uang kepada ketiga perusahaan itu seolah-olah terjadi kesalahan transfer. Sehingga juga dianggap sebagai kerugian negara.
Baca juga : Pemerintah Optimalkan Peran Usaha Wong Cilik
Kerugian keempat atas transaksi fiktif dalam Business Unit Fast Moving Consumer Good (FMCG). Pembentukan unit bisnis ini hanya berdasarkan surat keputusan direksi, tanpa persetujuan komisaris. Apalagi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Untuk modal kerja unit bisnis baru ini, IGM menggelontorkan dana Rp 179,8 miliar. Namun dari jumlah ini, terdapat pengeluaran yang bukan untuk kepentinganperusahaan sebanyak Rp 135,29miliar. Sehingga hal ini juga dianggap sebagai kerugian negara.
Akibat Arief yang juga mantan Komisaris Utama PT IGM bersama tiga terdakwa lain telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Rinciannya, memperkaya SWS (Hk) Ltd. sebesar Rp 12,39 miliar atas pengeluaran dan Indofarma untuk membayar bahan baku masker dan masker jadi, atas kelebihan pembayaran pada transaksi pembayaran produk TeleCTG kepada PT ZTI sebesar Rp 4,5 miliar.
Baca juga : BPBD Cs Geser Potensi Hujan Ekstrem Ke Laut
Lalu, memperkaya keempat terdakwa atas kelebihan pembayaran uang muka pembelian alat pelindung diri (APD) hazmat kepada PT MMU sebesar Rp 18 miliar.
Juga memperkaya terdakwa sejumlah Rp 24,35 miliar atas kesalahan pembayaran kepada PT IG Medika Rp 13 miliar, PT HNTI Rp 3 miliar, dan PT MMU Rp 8,35 miliar.
“Akibat dari perbuatan terdakwa Arief Pramuhanto bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah telah merugikan keuangan negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan atas pengelolaan keuangan sebesar Rp 377,4 miliar,” sebut jaksa. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.