RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik mengaku, pernah ingin bunuh diri setelah ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Erintuah mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.
“Saya mau bunuh diri, akhirnya kemudian nggak jadi, terus saya baca Alkitab, Pak. Kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab,” ujar Erintuah yang pernah menjadi ketua majelis perkara Ronald Tannur.
Menurut Alkitab, akibat perbuatan Erintuah, keluarganya bisa dikutuk. Hal ini yang mendorong Erintuah mengaku menerima suap saat diperiksa penyidik Kejagung. “Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak, cucu saya,” ujarnya.
Baca juga : Waspada, Pinjol Ilegal Gencar Cari Mangsa
Namun, saat Erintuah bertemu Heru Hanindyo, koleganya yang juga ditangkap Kejagung itu mengajak untuk tidak mengakui penerimaan suap.
“Jadi waktu itu, Heru menyatakan, ‘fight, Bang ya, fight, fight’, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan, karena penangkapan ini tidak sah karena ini bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), gitu,” tutur Erintuah.
Kemudian, Erintuah mengajak hakim Mangapul untuk mengakui penerimaan suap dari pengacara Ronald Tannur.
Erintuah memperlihatkan ayat-ayat Alkitab soal kutukan yang ia maksud kepada Mangapul. “Baru kemudian Mangapul ngaku,” tutut Erintuah.
Baca juga : Tindak Tegas Dong Pelaku Kecurangan Takaran Beras
Heru dalam tanggapannya membantah seluruh keterangan Erintuah, terutama soal penerimaan uang suap. Dia juga tak pernah menyerahkan uang kepada Erintuah.
Soal tuduhan untuk melawan atas penangkapannya, Heru juga menolaknya. Menurutnya, dia tidak ada mengatakan agar melawan kejaksaan ketika ditahan Rutan Kejati Jawa Timur.
“Tetapi, ‘ya nanti kita buktikan saja di persidangan seperti apa, karena kita merasa tidak menerima’,” kata Heru.
Selain itu, dia membantah soal penerimaan uang sebanyak 36 ribu dolar Singapura—dari total 140 ribu dolar Singapura—melalui Erintuah di ruangan Mangapul.
Baca juga : Mau Ngadu Nasib Di DKI Kudu Punya Skill
Saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Erintuah memastikan Heru juga menerima bagian uang suap sejumlah 36 ribu dolar Singapura dari total 140 ribu dolar Singapura pemberian pengacara Ronald Tannur.
Terdakwa Mangapul pun menguatkan pernyataan Erintuah. Ia juga membenarkan pembagian uang itu dilakukan di ruangan kerjanya.
Keduanya mengungkapkan hal tersebut dalam tanggapannya atas keterangan Heru, yang menjadi saksi mahkota.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.