BREAKING NEWS
 

Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kena OTT, Hakim Erintuah Sempat Ingin Bunuh Diri

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Rabu, 26 Maret 2025 07:15 WIB
Hakim nonaktif PN Surabaya yang juga Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara dalam vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik acungkan jempol saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi Mahkota di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik mengaku, pernah ingin bunuh diri setelah ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Erintuah mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi mah­kota untuk terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.

“Saya mau bunuh diri, akhirnya kemudian nggak jadi, terus saya baca Alkitab, Pak. Kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab,” ujar Erintuah yang pernah menjadi ketua majelis perkara Ronald Tannur.

Menurut Alkitab, akibat per­buatan Erintuah, keluarganya bisa dikutuk. Hal ini yang mendorong Erintuah mengaku menerima suap saat diperiksa pe­nyidik Kejagung. “Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak, cucu saya,” ujarnya.

Baca juga : Waspada, Pinjol Ilegal Gencar Cari Mangsa

Namun, saat Erintuah bertemu Heru Hanindyo, koleganya yang juga ditangkap Kejagung itu mengajak untuk tidak mengakui penerimaan suap.

“Jadi waktu itu, Heru menyatakan, ‘fight, Bang ya, fight, fight’, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan, karena penang­kapan ini tidak sah karena ini bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), gitu,” tutur Erintuah.

Kemudian, Erintuah mengajak hakim Mangapul untuk mengakui penerimaan suap dari pengacara Ronald Tannur.

Erintuah memperlihatkan ayat-ayat Alkitab soal kutukan yang ia maksud kepada Mangapul. “Baru kemudian Mangapul ngaku,” tutut Erintuah.

Baca juga : Tindak Tegas Dong Pelaku Kecurangan Takaran Beras

Heru dalam tanggapannya membantah seluruh keterangan Erintuah, terutama soal penerimaan uang suap. Dia juga tak pernah menyerahkan uang kepada Erintuah.

Soal tuduhan untuk melawan atas penangkapannya, Heru juga menolaknya. Menurutnya, dia tidak ada mengatakan agar mela­wan kejaksaan ketika ditahan Rutan Kejati Jawa Timur.

“Tetapi, ‘ya nanti kita bukti­kan saja di persidangan seperti apa, karena kita merasa tidak menerima’,” kata Heru.

Selain itu, dia membantah soal penerimaan uang sebanyak 36 ribu dolar Singapura—dari total 140 ribu dolar Singapura—melalui Erintuah di ruangan Mangapul.

Baca juga : Mau Ngadu Nasib Di DKI Kudu Punya Skill

Saat pemeriksaan sebagai terdakwa, Erintuah memastikan Heru juga menerima bagian uang suap sejumlah 36 ribu dolar Singapura dari total 140 ribu dolar Singapura pemberian pengacara Ronald Tannur.

Terdakwa Mangapul pun menguatkan pernyataan Erintuah. Ia juga membenarkan pembagian uang itu dilakukan di ruangan kerjanya.

Adsense

Keduanya mengungkapkan hal tersebut dalam tanggapannya atas keterangan Heru, yang men­jadi saksi mahkota.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense