Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Harus Perketat Pengawasan
Tindak Tegas Dong Pelaku Kecurangan Takaran Beras
Rabu, 26 Maret 2025 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pelaku usaha meminta Pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dan menindak tegas pihak yang sengaja mengurangi takaran beras. Dugaan itu bisa terjadi akibat ketidakakuratan timbangan atau adanya unsur kesengajaan dalam proses pengemasan ulang (repack).
Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengatakan, kecurangan ini dilakukan oleh pelaku usaha di luar Perpadi.
“Kalau ada anggota Perpadi yang terbukti curang, kami akan tindak tegas,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Selasa (25/3/2025).
Sutarto mendukung pengawasan ketat di lapangan, terutama terhadap beras kemasan 5 kilogram. Dia meminta Pemerintah bertindak adil dalam menindak pelanggaran.
“Jika dibiarkan, bukan hanya konsumen yang dirugikan, tetapi juga produsen dan pelaku bisnis lain,” ujarnya.
Baca juga : Mau Ngadu Nasib Di DKI Kudu Punya Skill
Dia juga mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyelidiki lebih lanjut karena rantai pasok beras cukup panjang. Mulai dari produsen, distributor, subdistributor hingga pengecer.
Menurutnya, kecurangan bisa terjadi dalam proses pengemasan ulang (repack). Awalnya, beras dikemas dalam karung besar 50 kilogram, lalu dipecah menjadi kemasan kecil 5 kilogram.
Dalam proses ini, bisa terjadi penyusutan karena alat timbangan yang tidak akurat, terutama di industri kecil yang belum menggunakan timbangan digital komputerisasi seperti di industri besar.
“Namun, apakah penyusutan itu disengaja atau tidak, perlu diselidiki lebih lanjut. Rasanya tidak mungkin disengaja karena risikonya tinggi dan bisa mengorbankan kepercayaan pasar,” jelasnya.
Sementara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan beras kemasan 5 kilogram yang beratnya kurang dari yang tertera pada label.
Baca juga : Sungkurkan Latvia, Tiga Singa Trengginas
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, laporan bisa disampaikan ke tempat pembelian seperti pasar atau swalayan.
“Masyarakat juga bisa melapor ke Unit Metrologi Legal (UML) di daerah masing-masing,” kata Moga.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, yang mewajibkan pasar dan swalayan menyediakan timbangan ukur ulang untuk memastikan akurasi berat produk.
Kemendag juga menerapkan Permendag Nomor 24 Tahun 2024, yang mewajibkan tera dan tera ulang timbangan guna memastikan alat ukur yang digunakan sesuai standar.
Meski masih terjadi, Kemendag mencatat penurunan kasus beras kemasan dengan berat tidak sesuai dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga : Mengalah Kunci Keluarga Harmonis
Sebelumnya, kasus beras kemasan 5 kilogram yang tidak sesuai takaran viral di media sosial. Dalam video yang diunggah seorang pengguna TikTok, beras yang harusnya berbobot 5 kilogram, ternyata hanya 4 kilogram saat ditimbang dengan timbangan berat badan.
Pemerintah berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah kecurangan ini terulang dan memastikan hak konsumen tetap terjaga.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya