BREAKING NEWS
 

Tahan 3 Hakim Pemutus Lepas Ekspor CPO Migor Korporasi, Ini Kronologinya

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 14 April 2025 10:28 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus suap Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rp 60 miliar.

Suap itu terkait putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah atas nama terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tersangka baru itu adalah majelis hakim terdiri dari tiga orang hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa korporasi dimaksud.

Mereka yakni Djuyamto yang kala itu bertindak selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung langsung melakukan penahanan ketiga hakim untuk 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara ini. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari ini, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing ASB selaku hakim karier PN Jakarta Pusat, AM selaku hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan DJU selaku hakim karier PN Jakarta Selatan," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Qohar menguraikan, tim penyidik menggeledah tiga lokasi yakni di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta pada Sabtu, 13 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Penggeledahan ini adalah yang kesekian kalinya pasca menetapkan empat tersangka di kasus ini. Keempat tersangka sebelumnya ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua orang pengacara tiga terdakwa korporasi ekspor CPO Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

Baca juga : Kejagung Tahan 3 Hakim Pemutus Lepas Ekspor CPO Migor Korporasi

Hasil penggeledahan pada Sabtu malam, penyidik menemukan dan menyita uang sebesar 4 ribu dolar Singapura pecahan 1.00 dan 12.500 dolar Amerika Serikat (AS).

Uang ini disita dari rumah Arif Nuryanta di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

Berikutnya, menyita uang 7 ribu dolar Singapura pecahan 1.00 dan 390 dolar Singapura pecahan 50.

Valuta asing ini disita dari rumah Ariyanto Bakri di Jl. Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Penyidik juga menyita uang sejumlah 36 ribu dolar AS dan 1 unit mobil Fortuner dari rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah; menyita uang tunai Rp 616,23 juta dari rumah hakim Agam Syarif Baharuddin; dan menyita uang 4.700 dolar Singapura dari kantor hukum tersangka Marcella Santoso di Jakarta.

Qohar mengemukakan, kemudian tim penyidik memeriksa tujuh orang, tiga di antaranya merupakan majelis hakim sidang korupsi ekspor CPO minyak goreng, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Empat orang saksi lainnya yakni DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku karyawan Indah Kusuma.

Adsense

Penyidik pun berhasil mengungkap fakta terkait kasus suap putusan lepas terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng ini.

Menurut Qohar, awalnya ada kesepakatan antara Ariyanto selaku pengacara tiga tersangka korporasi minyak goreng dengan Wahyu Gunawan.

Baca juga : Kejagung Periksa 2 Hakim Pemutus Lepas Korporasi Korupsi Migor, 1 Masih Ditunggu

Kesepakatannya untuk mengurus perkara korupsi tiga tersangka korporasi minyak goreng, meminta agar perkara tersebut diputus onslag.

Ariyanto juga menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar. Wahyu Gunawan lantas menyampaikan hasil kesepakatan itu kepada Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

"Tersangka MAN menyetujui pernintaan untuk diputus onstlag, namun meminta agar uang Rp20 miliar di kali tiga, sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar," beber Qohar.

Wahyu menyampaikan kembali permintaan Arif Nuryanta kepas Ariyanto, yang disetujui dengan menyiapkan uang dengan jumlah yang diminta.

Uang sejumlah Rp 60 miliar diserahkan kepada Wahyu dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).

Setelah Arif Nuryanta menerima uangnya, ia memberikan kepada Wahyu sebesar 50 ribu dolar AS. Uang itu imbalan balik atas jasa Wahyu yang menjadi penghubung.

Arif Nuryanta yang saat itu juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menunjuk ketua majelis hakim yaitu DJU, hakim ad hoc AM, dan ASB sebagai hakim anggota.

"Kemudian setelah terbit penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku hakim anggota. Dan memberikan uang dolar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 4,5, dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi," lanjut Qohar.

Agam Syarif Baharuddin yang menerima uang itu, memasukkannya ke dalam goodie bag.

Baca juga : Anin Yakin Ekonomi RI Moncer Setelah Lebaran: Ekspor Ngegas, Investasi Melesat

Setelah keluar dari ruangan Arif Nuryanta, uang itu dibagi tiga untuk Agam Syarif, Djuyamto, dan Ali Muhtarom.

Selanjutnya sekitar bulan September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menggelontorkan uang dolar AS setara Rp 18 miliar kepada Djuyamto.

Uang itu lantas dibagi tiga oleh Djuyamto di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. Adapun porsi pembagiannya, Agam Syarif Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, Ali Muhtarom Rp 5 miliar, dan Rp 300 juta diberikan kepada panitera.

"Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, agar perkara CPO minyak goreng terdakwa korporasi diputus onslag, dan pada 19 Maret 2025, perkara tersebut diputus onstlag," ungkap Qohar.

Atas perbuatannya, ketiga hakim disangkakan dengan sangkaan Pasal 12C juncto 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sehari sebelumnya, Sabtu (12/4/2025), Kejagung juga telah lebih dahulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua orang pengacara pihak terdakwa korporasi CPO minyak goreng yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense