RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penggeledahan di rumah eks Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti berkaitan dengan dugaan aliran uang korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022 ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim).
La Nyalla sendiri menjabat Wakil Ketua KONI Jatim periode 2010-2019. Setelah itu, dia menjabat Ketua Dewan Penyantun KONI Jatim.
“(Penggeledahan) terkait penyidikan perkara Dana Hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai wakil ketua KONI,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/4/2025).
Karena itu, setelah menggeledah rumah La Nyalla pada Senin (14/4/2025), tim penyidik komisi antirasuah juga melakukan upaya paksa tersebut di kantor KONI Jatim, di Surabaya.
Baca juga : Rumahnya Digeledah KPK, LaNyalla Bantah Terkait Kusnadi
Sementara dalam keterangan persnya, La Nyalla mengaku bingung rumahnya digeledah.
Ia mengklaim tidak memiliki kaitan dengan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4/2025).
Ia mengaku bukan penerima dana hibah atau Pokmas.
Baca juga : Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
“Oleh karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan,” imbuhnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Baca juga : Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla
Sebelumnya, sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya, berupa pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.