Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Usai OTT, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bupati OKU
Rabu, 19 Maret 2025 17:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU yang menjerat 6 tersangka.
Baca juga : KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR OKU
“Benar. Akan disampaikan rilis resminya setelah seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Rabu (19/3/2025).
Informasi yang diterima wartawan, lokasi yang digeledah tim penyidik komisi antirasuah adalah Kantor Dinas PUPR dan kantor Bupati OKU.
Baca juga : OTT OKU, KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan tahun 2024-2025.
Keenam tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin; Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati; serta dua pihak swasta yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Baca juga : Dugaan Korupsi Iklan, KPK Geledah Kantor BJB di Bandung
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim komisi antirasuah di OKU pada Sabtu (15/3/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya