Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek PDNS
Kejari Jakarta Pusat Geledah Rumah Dua Pejabat Komdigi
Sabtu, 15 Maret 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggeledah sejumlah tempat dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—dulu Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Di Kantor Kominfo, apartemen Oasis, kantor Menara Salemba, Docotel Ruko Permata Hijau. Dan beberapa rumah di Cinere, Bogor, dan Cilandak. Termasuk dua rumah pejabat Kominfo, salah satunya dari Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Jumat, (14/3/2025).
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik kejaksaan menyita mata uang asing dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura, dan rekening bank Rp 1 miliar.
Baca juga : Infrastruktur Energi Siap Dukung Mudik Idul Fitri
Tim penyidik juga mengangkut tiga mobil yakni Honda CRV tahun 2024, Honda CRV tahun 2022, dan Honda City hatchback.
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, yang diduga terkait perkara ini turut disita.
"Barang bukti belum direkap. Masih on going juga," ujar Bani saat dikonfirmasi.
Baca juga : 6 Bendungan Topang Swasembada Pangan
Menurutnya, pengusutan perkara ini masih bersifat penyidikan umum. Kejari Jakarta Pusat belum menetapkan tersangkanya.
Penyidikan kasus ini berdasar surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.
Bani menerangkan, Kemkominfo melakukan lima kali lelang pengelolaan PDNS kurun 2020-2024. Total anggarannya untuk lima tahun mencapai Rp 958 miliar.
Baca juga : Usut Tuntas Dan Hukum Berat Para Pelakunya
Proyek ini selalu dimenangkan PT AL. Tim penyidik mencurigai ada kongkalikong dalam tender proyek PDNS.
Pada tahun 2020, PT AL menggarap proyek Rp 60,3 miliar, tahun 2021 Rp 102,6 miliar, tahun 2022 Rp 188,9 miliar, tahun 2023 Rp 350,9 miliar, dan tahun 2024 Rp 256,5 miliar.
Bani mengemukakan, pengondisian dilakukan dengan menghilangkan persyaratan tertentu, sehingga PT AL dapat memenangkan tender.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya