Sebelumnya
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tanggal 27 Februari 2025. Mereka yakni YR, mantan Dirut BJB; WH pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)
Kemudian, IAD selaku pengendali agensi AM dan CKM, S selaku pengendali agensi BSCA dan WSBE, serta SJK selaku pengendali agensi CKMB dan CKSB.
Budi menjabarkan, Divisi Corsec Bank BJB mengelola belanja beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp 409 miliar untuk tahun 2021, 2022, dan semester I 2023.
Uang itu dipakai untuk pembiayaan iklan di media televisi (tv), cetak, dan online lewat kerja sama lewat dengan enam agensi.
Baca juga : Pungli Hambat Ekspor Harus Cepat Dibasmi
Berikut biayaya iklan yang digelontorkan Bank BJB kepada masing-masing agensi: PT CKMB Rp 41 miliar, PT CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT BSCA Rp 33 miliar, dan PT WSBE Rp 49 miliar.
Budi melanjutkan, ditemukan fakta bahwa yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
“Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp 222 miliar,” ungkap Budi.
Kemudian uang Rp 222 miliar itu dipakai untuk dana nonbujeter di BJB.
Baca juga : Kemendag Gencar Promosi Produk Unggulan Domestik
KPK belum menahan kelima tersangka kasus ini. Untuk mencegah mereka kabur, KPK surat keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap kelima tersangka. Cekal dimulai sejak 28 Februari 2025.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Tessa.
Ridwan Kamil membenarkan kediamannya digeledah KPK terkait penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB. Penyidik KPK datang dan menunjukan surat tugas.
RK menyatakam kooperatif dan sepenuhnya mendukung KPK secara profesional.
Baca juga : Harus Bebas Pungli Dan Dilarang Kongkalikong
“Hal-hal terkait lainnya, kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tutup RK. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.