Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berkas Perkara Pagar Laut Dikembalikan
Kejagung Minta Polri Usut Sisi Korupsinya
Kamis, 17 April 2025 08:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kejagung tetap meminta Polri mengusut sisi korupsinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, sudah 2 kali berkas yang dikirimkan Bareskrim Polri dikembalikan. Pertama, berkas yang dikirim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 25 Maret 2025.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas tersebut, karena dinilai menyentuh aspek pemalsuan dokumen. Padahal, menurut analisis hukum jaksa, tindakan para tersangka berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga : 1 Mitra MBG Protes Belum Dibayar 1 M, Kepala BGN Turun Tangan
“Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor,” kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Pihak Bareskrim Polri kembali mengirimkan berkas kasus tanggal 10 April 2025. Namun, pelimpahan berkas yang kedua ini, masih dikembalikan Kejagung. Kata Harli, dalam berkas yang kedua itu, penyidik belum melengkapi petunjuk jaksa.
Harli menjelaskan, dalam berkas yang kedua, penyidik Polri hanya memuat dugaan tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan di wilayah perairan Desa Kohod, Tangerang.
Baca juga : Kabinet Prabowo Butuh Duit Ratusan Triliun
Menurutnya, dalam perkara ini tidak bisa berhenti di tindak pidana umum yang menyeret empat orang tersangka. Yakni Kepala Desa Kohod Arsin (ARS), Sekretaris Desa Ujang Karta (UK), serta dua pihak penerima kuasa ; Septian Prasetyo (SP) dan Candra Eka (CE). Sebab, ada indikasi sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan dengan motif untuk memperoleh keuntungan pribadi yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
“Jadi, harus dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma dan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum,” ujar Harli.
Pada kesempatan yang sama, Direktur A Jampidum Kejagung Nanang Ibrahim Soleh mengatakan bahwa perkara yang menyeret Kades Kohod dkk itu, bukan sekadar kasus pemalsuan dokumen. “Di situ ada suap, pemalsuan sertifikatnya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada,” katanya.
Baca juga : Politisi Golkar Rame-rame Berburu Dukungan Bahlil
Ia mengacu pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, bahwa perkara tindak pidana korupsi harus menjadi prioritas dalam proses hukum. Karena korupsi merupakan lex specialis yang mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Nanang meminta agar penyidikan perkara ini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kenapa? Sebab, dalam kasus ini telah ditemukan unsur tindak pidana korupsi di balik penerbitan SHM dan SHGB di perairan laut Tangerang.
“Apalagi Kortastipidkor menyampaikan bahwa mereka sedang menangani. Apabila sudah menangani, minimal bisa dijadikan satu. Jadi, mereka tinggal koordinasi,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya