BREAKING NEWS
 

Tangani PK Terpidana Korupsi

Mantan Hakim Ad Hoc MA Ditawari Suap Rp 1 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 22 April 2025 07:15 WIB
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat Mahkamah Agung (MA) Abdul Latief menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM.ID)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat Mahkamah Agung (MA) Abdul Latief pernah ditawari uang Rp 1 miliar saat menangani peninjauan kembali (PK) perkara terpidana Eddy Rumpoko.

Tawaran itu disampaikan Zarof Ricar, yang saat itu menja­bat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA).

Dalam PK dengan nomor 151PK/Pid.Sus/2021 itu, Latief bertindak sebagai hakim ang­gota 1. "Saya katakan, bahwa saya menolak ketika itu," ujar Latief pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.

Baca juga : Rafaksi Hasil Panen Perlu Diterapkan Lagi

Latief dihadirkan sebagai saksi perkara suap pengurusan perkara di MA. Terdakwanya Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rachmat.

Latief lupa kapan persisnya bertemu Zarof. Saat itu, ia hendak shalat Dzuhur di masjid di kom­pleks MA. Zarof mencegatnya dan melobi PK perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

"Beliau menyatakan, 'Pak Latief, ini ada orang minta bantu, tolong kalau bisa dibantu'," kata Latief menirukan permintaan Zarof

Baca juga : Perketat Pengawasan,Lindungi Industri Lokal

Latief meminta waktu untuk mempelajari PK Eddy Rumpo­ko, mulai dari fakta hukum, ala­san, serta penerapan hukumnya.

Pertemuan kedua juga terjadi saat Latief hendak menunaikan shalat di masjid kompleks MA. Zarof kembali mencegatnya. "Dia sampaikan bahwa ini ada ucapan terima kasih Rp 1 miliar," ujar Latief menirukan ucapkan Zarof.

"Lagi-lagi saya tolak dengan mengajak beliau, 'ayo! mari kita shalat," tutur Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.

Baca juga : Macet Horor Di Priok Rawan Terulang Lagi

Dikutip dari laman MA, PK Eddy Rumpoko diputus pada 19 Mei 2021. PK diperiksa dan diadili oleh Salman Luthan se­laku ketua majelis hakim dengan hakim anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

Hingga Eddy Rumpoko wafat, situs MA belum menampilkan putusan PK perkaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense