Sebelumnya
Bukti Swafoto
Pada sidang ini, jaksa Kejaksaan Agung juga menghadirkan Hakim Agung Soesilo sebagai saksi.
Soesilo mengaku pernah bertemu Zarof dan diminta membantu perkara kasasi Ronald Tannur. Soesilo menjadi ketua majelisnya.
Soesilo menerangkan bertemu Zarof di acara pengukuhan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herry Swantoro sebagai Guru Besar Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.
Baca juga : Rafaksi Hasil Panen Perlu Diterapkan Lagi
"Ketika acara itu selesai, ketemulah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto," tutur Soesilo.
Soesilo menegaskan, pertemuan itu tidak disengaja. Dia tidak ingat persis yang disampaikan Zarof kepadanya saat itu. Tapi ia memastikan terkait perkara Ronald Tannur.
"Saya hanya ngomong gini, 'kita lihat nanti, kita lihat faktanya, kalau hukumnya bagaimana, kalau memang terbukti, saya hukum, kalau nggak terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik'. Saya bilang gitu, dan saya dengan nada keras," ujar Soesilo.
Usai pembicaraan soal perkara Ronald Tannur, Zarof mengajak berswafoto. Soesilo bersedia karena menghormati Zarof yang pernah menduduki jabatan tinggi di MA.
Baca juga : Perketat Pengawasan,Lindungi Industri Lokal
Soesilo tidak tahu ternyata fotonya dengan Zarif dikirim ke Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Zarof mengirim foto ini ke Lisa sebagai bukti telah melobi Soesilo.
"Baru tahu di pemeriksaan. Waktu itu, penyidik menerangkan dikirim ke Bu Lisa," ujarnya Soesilo.
Menurut Soesilo, saat Zarof menemuinya tidak menawarkan nominal uang untuk perkara Ronald Tannur.
Belakangan, dalam putusan kasasi Ronald Tannur, Soesilo melakukan dissenting opinion (DO) atau beda pendapat. Ia menganggap Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti.
Baca juga : Macet Horor Di Priok Rawan Terulang Lagi
Sedangkan dua hakim anggota lainnya menilai Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Zarof dan Lisa tidak memberikan tanggapannya atas kesaksian Latief dan Soesilo. Mereka juga tidak mengajukan pertanyaan kepada kedua saksi.
Dalam perkara ini, Zarof didakwa melakukan permufakatan jahat suap di tingkat kasasi bersama Lisa Rachmat. Tujuannya agar majelis kasasi tetap memvonis bebas Ronald Tannur seperti putusan Pengadilan Negeri Surabaya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.