Sebelumnya
Tersangka TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, pengusutan kasus TPPU Zarof berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 06 Tahun 2025.
Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Kerja Dan Digaji Aja, Belum Bisa Dianggap Karyawan
"Jadi, sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 April 2025," ungkap Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025) siang.
Untuk kepentingan pengusutan kasus ini, penyidik Gedung Bundar telah memblokir beberapa aset tanah dan bangunan milik Zarof dan keluarganya.
Permohonan blokir ditujukan kepada Kantor Badan Pertanahan (BPN) di sejumlah daerah yakni Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru. Pemblokiran ini bertujuan agar aset itu tidak dijual atau dipindahtangankan.
Baca juga : DPR: Kita Belum Punya Alat Deteksi Kapal Selam
Menurut Harli, kasus TPPU merupakan pengembangan dari temuan uang dan emas yang bernilai hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof.
"Penyidik selalu punya strategi. Kenapa? Karena perkara ini kan memang besar, Rp 920 miliar tambah 51 kilogram emas. Nah, pertanyaannya, ini dari mana?" kata Harli.
Ditemui usai persidangan, Zarof tak berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU.
Baca juga : ASDP Buka Pintu Wisata Dunia Dan Hubungkan 3T
Sementara kuasa hukum Zarof, Erick S Paat juga belum dapat berkomentar mengenai kliennya yang dijerat kasus TPPU. "Bukan saya nggak mau nanggapi, saya belum tahu," imbuhnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.