Dark/Light Mode

Bantu Syuting Film Sang Pengadil Rp 1 Miliar

Cuma Tayang Seminggu, Pengacara Bilang Amsyong

Selasa, 29 April 2025 07:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/22025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM.ID)
Terdakwa kasus dugaan suap hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/22025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM.ID)

 Sebelumnya 
Tersangka TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, pengusutan kasus TPPU Zarof berdasar­kan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 06 Tahun 2025.

Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Kerja Dan Digaji Aja, Belum Bisa Dianggap Karyawan

"Jadi, sudah dilakukan penyi­dikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 April 2025," ungkap Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025) siang.

Untuk kepentingan pengusu­tan kasus ini, penyidik Gedung Bundar telah memblokir be­berapa aset tanah dan bangunan milik Zarof dan keluarganya.

Permohonan blokir ditujukan kepada Kantor Badan Pertanahan (BPN) di sejumlah daerah yakni Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru. Pemblokiran ini bertujuan agar aset itu tidak dijual atau dipindahtan­gankan.

Baca juga : DPR: Kita Belum Punya Alat Deteksi Kapal Selam

Menurut Harli, kasus TPPU merupakan pengembangan dari temuan uang dan emas yang bernilai hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof.

"Penyidik selalu punya strate­gi. Kenapa? Karena perkara ini kan memang besar, Rp 920 miliar tambah 51 kilogram emas. Nah, pertanyaannya, ini dari mana?" kata Harli.

Ditemui usai persidangan, Zarof tak berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU.

Baca juga : ASDP Buka Pintu Wisata Dunia Dan Hubungkan 3T

Sementara kuasa hukum Zarof, Erick S Paat juga belum dapat berkomentar mengenai kliennya yang dijerat kasus TPPU. "Bukan saya nggak mau nanggapi, saya belum tahu," imbuhnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.