Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPR Kaji Regulasi Ojol Jadi Karyawan, Maunya Driver Didengar, Kepentingan Aplikator Dipikirin
Irma Suryani Chaniago: Kerja Dan Digaji Aja, Belum Bisa Dianggap Karyawan
Selasa, 29 April 2025 07:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Usulan untuk menjadikan para mitra pengemudi ojek online (Ojol), taksi online (Taksol) dan kurir digital sebagai karyawan ramai dibicarakan.
Reklasifikasi atau perubahan status mitra ojol menjadi karyawan artinya para pengemudi yang selama ini bekerja secara fleksibel akan memiliki status formal seperti pegawai tetap.
Mereka akan menerima gaji, tunjangan dan hak kerja lainnya seperti pegawai perusahaan pada umumnya.
Pekan kemarin, Rabu (23/4/2025) Koalisi Ojol Nasional mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Dalam audiensi dengan BAM DPR, perwakilan Koalisi Ojol Nasional mengeluhkan berbagai masalah. Yaitu ketidakjelasan hubungan kerja antara pengemudi dan platform digital, minimnya perlindungan sosial, serta sistem kemitraan yang dinilai eksploitatif. Mereka juga mendesak status karyawan tetap bagi Ojol.
Baca juga : DPR: Kita Belum Punya Alat Deteksi Kapal Selam
Mendengar keluhan itu, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Netty Prasetiyani mengatakan, akan mengkaji mengenai status pengemudi ojol dari mitra menjadi karyawan.
“Kalau untuk status, belum ya,” kata Netty kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Netty menjelaskan, status untuk karyawan Ojol masih memerlukan kajian lebih lanjut sebagai dasar untuk membuat aturan.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan status mitra lebih realistis bagi Ojol.
Selain memberikan fleksibilitas bagi mitra untuk mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, model kemitraan dinilai membuka peluang luas bagi masyarakat memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan.
Baca juga : ASDP Buka Pintu Wisata Dunia Dan Hubungkan 3T
"Bahkan, menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi," ujar Tirza dalam keterangan resminya Senin (28/4/2025).
Jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau pengemudi Ojol ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, Tirza mengatakan fleksibilitas yang melekat akan hilang.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago bilang, masih prasyarat untuk menjadi karyawan harus dikaji lebih dulu, karena kriteria-kriteria posisi sebagai pekerja harus memenuhi syarat dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Menurutnya, untuk menjadi karyawan harus dilihat dulu regulasinya seperti apa. Kemudian perjanjian kerja di antara mereka itu seperti apa. Posisinya perusahaan aplikatornya itu seperti apa.
“Nah itu kan perlu kita lihat dulu regulasinya. Relasi antara Ojol dan aplikator itu seperti apa,” ujarnya.
Baca juga : RI Percepat Perundingan Dagang Yang Terhambat
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan, pengemudi ojol, taksi online (taksol) dan kurir adalah pekerja tetap.
Status pekerja tetap bagi pengemudi ojol jelas diatur di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan hubungan kerja yang meliputi 3 unsur.
"Yaitu pekerjaan, upah dan perintah. Hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol, taksol, kurir termasuk dalam hubungan kerja karena telah memenuhi 3 unsur tersebut: pekerjaan, upah dan perintah," tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya