BREAKING NEWS
 

Mahfud MD Ingatkan Konsekuensi Hukum Pejabat Rangkap Jabatan

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 30 April 2025 17:24 WIB
Pakar hukum tata negara Mahfud MD saat podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official dilihat Rabu (30/4/2025). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Mahfud MD, menyoroti banyaknya pejabat rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Padahal, tak hanya melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tapi juga melanggar Undang-Undang (UU), Undang-Undang Dasar (UUD), dan sudah terindikasi korupsi.

"Kalau diterapkan secara hukum, terlepas dari konfigurasi politik karena kadang hukum itu tidak berjalan kalau konfigurasi politik tidak benar, kongkalikong, politik balas jasa, jabatan rangkap seperti ini dengan cara tidak proporsional menurut saya sudah terkategori punya indikasi kuat korupsi," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official dilihat Rabu (30/4/2025).

Alasannya, Mahfud menjelaskan, memenuhi tiga unsur korupsi paling umum. Yakni memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan itu jelas terjadi pada yang mendapat dan membuat kebijakan. Lalu, dilakukan dengan cara melawan hukum karena ada 10 UU dan satu putusan MK dilanggar.

Terkait putusan MK, ia menuturkan, pada 2019 MK sudah menyatakan rangkap jabatan, khusus untuk Wamen, tidak perlu diputuskan dalam amar karena larangan kepada menteri melekat pula ke wamen. Artinya, wamen memang dilarang rangkap jabatan sebagaimana dilarang dilakukan menteri.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang

Mahfud menekankan, pelanggaran tidak cuma terjadi terhadap putusan MK, tapi begitu banyak peraturan perundang-undangan. Antara lain, ada UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diperbarui dengan UU 61 Tahun 2024, menteri dilarang rangkap jabatan di BUMN, dan tafsir MK wakil menteri satu paket.

"Artinya, apa yang dilarang untuk dilakukan oleh menteri, dilarang juga dilakukan oleh wakil menteri," ujar Mahfud.

Adsense

Lalu, UU 19 Tahun 2003 yang diperbarui dengan UU tentang BUMN, Pasal 15 b, 27 b, 43 d, dan 56 b. UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pasal 11 ayat 1 huruf b. UU 2 Tahun 2022 tentang Polri, Pasal 28 ayat 3 butir e. UU TNI, UU 34 Tahun 2004 maupun yang baru. UU 15 Tahun 2006 melarang BPK rangkap di lembaga yang urusi keuangan negara.

Kemudian, UU 30 Tahun 2022, Pasal 36 huruf c melarang KPK yang kini masuk pula ke Danantara. Lalu, UU 8 Tahun 2010 yang melarang PPATK, serta UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 jelas menyebut bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang merangkap jabatan di BUMN dan BUMD.

Baca juga : Majukan Universitas, Ketua IKA UB Ajak Alumni Perkuat Dana Abadi Kampus

"UU TNI yang terbaru ini, yang baru disahkan bulan lalu yang ribut itu, juga masih melarang. Oleh sebab itu, kalau bicara hukum sebenarnya larangannya jelas ada, bukan hanya persoalan etik," kata Mahfud.

Terakhir, ada unsur merugikan keuangan negara. Di atas itu, masih ada konstitusi yang dilanggar karena rangkap jabatan ketika didekati secara konstitusi, melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD tentang kepastian hukum dan perlakuan adil di depan hukum.

"Dia juga melanggar Pasal 28 d ayat 3, tidak memberi kesempatan yang sama kepada orang yang bagus juga kerjanya untuk memperoleh pekerjaan itu, sebagai komisaris, sebagai apa, itu yang terjadi sekarang," ujar Mahfud.

Mahfud menilai, pejabat yang rangkap jabatan ini bisa dipenjara jika terjadi perubahan konfigurasi politik, dan ini sudah banyak terjadi. Misal, menimpa mantan ketua BPPN Safrudin Temenggung, mantan dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan banyak lagi.

Baca juga : Carlos Pena Banggakan Konsistensi Rayhan Hannan

"Jadi hentikan, tidak usah diteruskan kayak begini ini. Banyak loh kasusnya yang orang sudah pensiun ditarik lagi, orang jadi menteri pada tahun sekian, kasusnya masih ada di KPK, cuma tinggal tunggu antrian, tinggal ke atas atau di bawah, hati-hati saya bilang," ingat Mahfud.

Mahfud meyakini, Presiden Prabowo tidak mendapat informasi yang benar dan lengkap tentang aturan hukum, dan menyarankan segera dilakukan audit terhadap kebijakan ini. "Perlu kita lakukan audit terhadap ini semua agar negara tertib," pesan Mahfud

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense