BREAKING NEWS
 

Blokir 865 Rekening Bank Terkait Judol

Polri Amankan Rp 194,7 M

Reporter : OSPI DARMA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 3 Mei 2025 07:15 WIB
Kiri-kanan: Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji; Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM.ID)

 Sebelumnya 
Wahyu menyampaikan, penahanan keempat tersangka diawali dengan penangkapan tersangka DHS di Bandung pada13 Maret 2025 lalu. DHS merupakan Direktur PT DMJ yang menjadi agregator dalam transaksi deposit judi online situs h55.hiwin.care.

Kemudian, pengembangan pe­nyelidikan dilakukan untuk menangkap tiga tersangka lainnya. AFA, RJ, dan QR berhasil diringkus pada 30 April 2025 di tiga wilayah berbeda, yakni Bogor, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.

Tersangka AFA merupakan Direktur PT CLH yang menjadi perusahaan pengirim dana pe­narikan transaksi judi online di situs yang sama.

Sementara RJ, merupakan residivis dan aktor pembuat pe­rusahaan yang bertugas mencari figur direktur perusahaan yang terafiliasi judi online.

Baca juga : Pemerintah Bakal Siapkan Stimulus Ekonomi Khusus

Sementara tersangka QR yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China, diduga men­jadi pelaku utama yang mengen­dalikan situs h55.hiwin.care.

Wahyu menambahkan, saat ini ada tiga orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah FS serta dua WN China, T dan D. Dari para tersangka, penyidik me­nyita barang bukti berupa 18 unit handphone, 32 kartu ATM, dan uang tunai Rp 14,6 miliar.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyata­kan, pihaknya telah memblokir atau membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judol Nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 600 miliar.

Blokir yang telah dilakukan oleh PPATK merupakan bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditim­bulkan oleh judi online.

Baca juga : BI Ramal Penyaluran Kredit Tetap Tumbuh

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyela­matkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narko­tika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga aki­bat ketergantungan pada judi online,” kata Ivan.

Dia menjelaskan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).

Gerakan itu digencarkan se­bagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judol.

Ivan menambahkan, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecan­duan judi daring, dimana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.

Baca juga : Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah Di DKI

“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menye­lamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tutupnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense