Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Menteri Rangkap Pengurus Partai, UU Kementerian Negara Digugat Ke MK
Herman Khaeron: Yang Penting, Tak Ada Konflik Kepentingan
Jumat, 2 Mei 2025 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka banyak mengakomodir pengurus dan ketua umum partai politik sebagai menteri di Kabinet Merah Putih (KMP).
Untuk ketua umum, sebut saja Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Lalu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian, ada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Selanjutnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan. Anis Matta sebagai Wamenlu.
Status rangkap jabatan ketua umum partai sebagai menteri dipermasalahkan oleh empat mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Keempat mahasiswa tersebut adalah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu.
Baca juga : Prof Juanda: Menteri Harusnya Fokus Urus Rakyat
Mereka menggugat Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, karena banyaknya ketua umum partai politik yang menjabat sebagai menteri dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
Menurut mereka, ketua umum yang merangkap jabatan sebagai menteri tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi juga menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol.
Mereka juga membeberkan bahwa praktik rangkap jabatan pengurus inti partai politik menjadi menteri telah terjadi sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian, dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo dan kini semakin besar di pemerintahan Prabowo saat ini.
Baca juga : PDIP Jamin Dukung Prabowo
"Hal tersebut melanggar salah satu peran parpol sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasidi Indonesia," tulis permohonan dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang MK, Senin (28/4/2025).
Gugatan yang dilayangkan ke MK ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ada yang mendukung. Ada juga yang menolaknya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof Juanda termasuk yang mendukung aksi keempat mahasiswa UI yang telah menggugat ke MK. “Secara idealnya seorang menteri atau pejabat publik, sebaiknya tidak rangkap jabatan,” terang Prof Juanda.
Sementara, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron tak mempermasalahkan jika ketua umum partai merangkap sebagai menteri di Pemerintahan. “Nggak ada masalah,”tegas Herman Khaeron.
Baca juga : Program Tebus Ijazah Sekolah Dapat Apresiasi
Anggota Komisi VI DPR ini menegaskan rangkap jabatan tak membuat kinerja para menteri menurun. Chek and balances di parlemen juga terjadi, meski para ketua umumnya menjadi menteri di Kabinet.
Untuk mengetahui lebih jelas bagaimana pandangan Herman Khaeron mengenai gugatan empat mahasiswa UI terkait status rangkap jabatan ketua umum partai juga sebagai menteri. Berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya