RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah tambang timah di Bangka-Belitung tahun 2015-2022.
“Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdakwa dan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Selain pidana penjara, Alwin juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Pertimbangan yang memberatkan, Alwin dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pernah dipidana dalam perkara lain, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.
Sementara yang meringankan, Alwin dinilai bersikap kooperatif serta berterus terang dan tidak berbelit-belit.
Baca juga : Ekonomi RI Masih Tangguh Di Tengah Gejolak Global
Vonis Alwin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
Selain itu, majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain dalam kasus ini.
Mereka yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka-Belitung Supianto dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono.
Sidang pembacaan putusan terhadap Supianto dan Bambang Gatot dilakukan secara terpisah.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Bambang Gatot Aryono dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih tersebut.
Baca juga : Jaksa Tuntut Hakim PN Pembebas Ronald Tannur 9 dan 12 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntit umum.
Adapun dakwaan primer tersebut yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sehingga membebaskannya dari dakwaan primer jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung tersebut.
Namun menurut hakim, terdakwa Bambang terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Menyatakan, terdakwa Bambang Gatot Aryono terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji.
"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan kurungan selama 3 bulan," sambung hakim.
Baca juga : Gubernur Pramono Minta Maaf Tanjung Priok Macet Parah
Dalam sidang yang sama, hakim juga memvonis Supianto. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus yang juga menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi ini, Supianto divonis penjara selama 3 tahun. Dia juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Atas putusan hakim, baik Supianto maupun Bambang Gatot menyatakan pikir-pikir. Mereka mengaku belum dapat menyatakan sikapnya. Senada, jaksa Kejagung juga menyatakan pikir-pikir.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.