Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jaksa Tuntut Hakim PN Pembebas Ronald Tannur 9 dan 12 Tahun Penjara
Selasa, 22 April 2025 23:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 12 tahun.
Jaksa menuntut Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun atau lebih tinggi dari dua koleganya.
Jaksa menilai, terdakwa Heru tidak kooperatif dan tidak mengakui penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan.
Hal ini menjadi pertimbangan jaksa yang dianggap memberatkan amar tuntutannya.
Dalam hal yang memberatkan, jaksa menyebut bahwa perbuatan Heru tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Hakim Pemutus Lepas Korporasi Korupsi Migor, 1 Masih Ditunggu
"Perbuatan terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi yudikatif (MA), terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," beber jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Heru belum pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutannya.
Tuntutan tersebut 3 tahun lebih tinggi dibanding dua koleganya, Erintuah Damanik dan Mangapul yang sama-sama dituntut 9 tahun penjara.
Sementara pidana denda untuk tiga terdakwa masing-masing Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Kena OTT, Hakim Erintuah Sempat Ingin Bunuh Diri
Karena menurut penilaian jaksa, Erintuah dan Mangapul bersikap kooperatif serta mengakui perbuatannya atas penerimaan suap dan gratifikasi.
"Dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Lisa Rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja," ungkap jaksa.
Selain itu, Erintuah dan Mangapul telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.
Uang itu merupakan suap agar ketiga terdakwa selaku majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur, menjatuhkan putusan bebas.
Erintuah telah mengembalikan uang sebesar 115 dolar Singapura, sementara Mangapul mengembalikan 36 ribu dolar Singapura.
Baca juga : Pelaku Usaha Minta Peremajaan Peralatan Bongkar Muat Kapal di Tanjung Perak
Jaksa menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah sebagai hakim yang menerima suap dan gratifikasi.
Perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Menurut jaksa, para terdakwa telah menerima suap dari Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
Uang suap ini agar ketiga hakim memvonis bebas Ronald Tannur selaku klien Lisa Rachmat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sumber uangnya dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.
"Dengan demikian, berdasarkan pada alat bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, maka unsur yang menerima pemberian atau janji dalam pasal ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," beber jaksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya