RM.id Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU), merupakan langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum adanya UU Perampasan Aset.
Dengan penggunaan pasal TPPU, akan bisa dikejar pengembalian kerugian negara, maupun pengungkapan suap-suap lain yang dilakukan Zarof Ricar.
"Dengan TPPU, paling tidak saksi-saksi atau terdakwa bisa memberikan informasi sumber uang berasal dari mana saja," kata Hibnu dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Baca juga : Gema Bangsa Dukung Presiden Dorong UU Perampasan Aset
Hibnu melihat, ada dua dimensi pentingnya penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU. Pertama, dimensi pengembalian uang negara, Kejagung tidak hanya mempidanakan Zarof saja tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara. Kedua, dimensi pembuktian dan pembongkaran kasus.
Diharapkan Zarof di persidangan akan memberi keterangan tentang asal-usul uang Rp 951 miliar dan emasnya, maupun digunakan untuk mengatur kasus apa saja.
"Uang itu dari mana, siapa? Perkara apa? Persidangan di mana? Jangan sampai Zarof ini akan menutup diri. Kan repot kalau menutup diri. Kalau mau membuka kan itu hampir lima tahun, masak tidak ingat? Sehingga, siapa yang harus bertanggung jawab atas suap TPPU ini," tuturnya.
Baca juga : Tunggu DPR, Menko Yusril Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Ia mengatakan, cara ini akan cukup efektif untuk membongkar dugaan mafia peradilan dari temuan uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun.
Dengan belum adanya UU Perampasan Aset, kata Hibnu, penggunaan TPPU merupakan cara normatif yang bisa membuat efek jera bagi pelakunya.
"Ini kan bisa mengetahui follow the money, sebenarnya larinya kemana saja. Ini cara pemiskinan melalui TPPU," jelasnya.
Baca juga : Sambut Dukungan Prabowo, KPK Dorong DPR Lekas Sahkan RUU Perampasan Aset
Untuk itu, Hibnu menyarankan Kejagung menggandeng PPATK, untuk mengetahui aliran uang suap.
"Sebagai bentuk informasi sumber dana, aliran dana, maka PPATK bisa memberi bantuan yang nyata. Sehingga Kejagung tinggal membongkarnya," ucapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.