BREAKING NEWS
 

Kasus Harun Masiku

Saksi Sebut Tak Ada Perintah Langsung Hasto untuk Halangi OTT di PTIK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 9 Mei 2025 17:07 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menyebut, tidak ada perintah langsung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas perintangan penyidikan yang terjadi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Rossa menyampaikannya saat menjadi saksi di persidangan kasus dugan perintangan penyidikan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024.

Hal itu bermula ketika penasihat hukum Hasto, Patra M. Zen mempertanyakan peristiwa di PTIK yang dianggap sebagai perintangan penyidikan.

Saat itu, penyidik KPK dihalang-halangi oleh beberapa orang yang merupakan mantan penyidik, lalu dikumpulkan di dalam satu ruangan.

"Pertanyaan saya, Bapak lihat nggak pak Hasto ini menghalang-halangi di PTIK itu? Bapak lihat nggak pak Hasto perintahkan orang supaya menghalangi di PTIK, lihat nggak?" tanya Patra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Baca juga : Penyidik Jadi Saksi, Hasto Sebut Perkuat Unsur Politis

"Ada orang yang menghalangi kami," jawab Rossa.

"Siapa?" cecar Patra.

"Pada saat itu adalah mantan penyidik," kata Rossa.

Meski tak bertemu, Rossa menyatakan, Hasto terlibat aksi perintangan penyidikan kasus Harun Masiku secara tidak langsung. Mendengar jawaban tersebut, Patra kembali mencecarnya. 

Adsense

"Itu kan pendapat Saudara, (jawab yang) Saudara, dengar, saksikan, dengar saja. Saudara lihat nggak Pak Hasto menghalang-halangi?" cecar Patra.

Baca juga : Kasus Suap PAW Harun Masiku, 2 Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto

"Kami ulangi lagi bahwa tim melakukan pengejaran kepada pak Hasto dan Harun Masiku, yang kemudian kami menemukan petunjuk posisinya masuk ke PTIK," jawab Rossa lagi.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto pun menengahi. Ia meminta Rossa menjawab lugas pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

"Jadi gini, biar nggak berbelit, maksud penasihat hukum ketika saksi merasa terhalangi oleh petugas tadi, ada nggak peran pak Hasto yang memerintahkan kepada saksi yang menghalangi tadi ketika itu? Baik perintah langsung yang saksi lihat, ada nggak?" tanya hakim Rios.

"Perintah langsung tidak ada," timpal Rossa.

Saat diberikan kesempatan menanggapi, Hasto sepakat dengan pernyataan Rossa yang menyebut tak ada perintah langsung darinya untuk menghalang-halangi OTT.

Baca juga : Rayakan Hardiknas, ASDP Ajak Siswa Belajar Langsung Di Atas Kapal

"Jadi keterangan Rossa tadi bahwa saya tidak dianggap menghalang-halangi terhadap upaya penyidikan di PTIK, itu saya sependapat," tutur Hasto. 

Diketahui, dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku yakni Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam rentang 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya sendiri ke dalam air setelah kejadian OTT oleh KPK pada Januari 2020. Perintah tersebut diberikan lewat penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense