Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang PAW Harun Masiku
Febri Diansyah: 7 Saksi Nyatakan Uang Suap Bukan dari Hasto
Jumat, 25 April 2025 16:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyebutkan, dari tujuh saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan, tidak ada yang menyatakan uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku berasal dari kliennya.
Ia menegaskan, keterangan ketujuh saksi tersebut juga telah membantah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Hasto memberikan dana suap dalam dua tahap.
"Satu per satu bagian dari dakwaan KPK itu tidak terbukti atau bertentangan lah dengan fakta-fakta persidangan," kata Febri di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Dia menjelaskan, tudingan bahwa sebagai uang suap Rp 600 juta berasal dari Hasto, tidak ada saksi yang mengatakan hal tersebut.
Febri lantas menyinggung pernyataan saksi Rahmat Setiawan Tonidaya, yang menyebut Hasto sempat bertemu dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU RI.
Baca juga : Febri Diansyah Sebut Sumber Uang PAW Dari Harun Masiku
Ia menegaskan, tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam pertemuan yang dilakukan pada akhir Agustus 2019 lalu itu.
Terlebih, kata Febri, pertemuan itu dalam rangkaian rekapitulasi rapat pleno terbuka KPU RI dan turut ditemani oleh saksi-saksi dari PDI-Perjuangan.
"Wajar Sekjen dari sebuah partai kemudian datang ke rapat resmi. Dan kemudian ada sesi istirahat, lalu merokok kemudian datang ke tempat Pak Wahyu bersama-sama pihak yang lain," ucapnya.
Karenanya, Febri mengaku semakin yakin berdasarkan keterangan ketujuh saksi, menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Hasto.
"Kami menemukan indikasi kuat, di tengah ada upaya yang sah dan konstitusional dari PDI Perjuangan untuk mengajukan judicial review untuk meminta fatwa MA dan menyurati KPU, ini adalah peristiwa konstitusional dan merupakan hak partai politik," tutupnya.
Baca juga : Penyidik KPK Cuti, Pemeriksaan Febri Diansyah Dijadwalkan Ulang Setelah Lebaran
Diketahui, sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pengurusan PAW dengan terdakwa Hasto Kristiyanto menghadirkan tiga orang saksi, Jumat, 25 April 2025.
Mereka yakni, Sekretaris mantan anggota KPU Wahyu Setiawan sejak 2017-2020, Rahmat Setiawan Tonidaya; M. Ilham Yulianto selaku sopir kader PDIP Saeful Bahri; dan Patrick Gerard Masoko alias Gerry dari pihak swasta.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Hasto Kristiyanto melakukan penyuapan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Perbuatan rasuahnya dilakukan bersama-sama orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah selaku advokat, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Jumlah uangnya sebesar 57.350 ribu dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara anggota Bawaslu Agustiani Tio.
Baca juga : Hari Ini, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatan suapnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa mendakwa Hasto melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.
Kemudian meminta asistennya, Kusnadi membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya