RM.id Rakyat Merdeka - Vonis untuk Johnny G Plate dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, tidak berubah. Dia tetap dihukum 15 tahun penjara. Usaha mantan Menkominfo ini untuk memperoleh keringanan hukuman melakukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ditolak hakim.
Berdasarkan data di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Plate tercatat mengajukan kasasi dan PK atas kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Sidangnya sudah selesai. Untuk sidang PK, diputus pada Jumat (9/5/2025). Sidang tersebut diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusannya: "Tolak."
Sedangkan untuk sidang kasus, diputus pada 9 Juli 2024. Putusannya juga “tolak”. Dalam sidang kasasi itu, majelis hakim dipimpin Hakim Agung Soesilo, dengan anggota Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis hakim menilai, permohonan kasasi Plate tidak beralasan hukum.
Majelis hakim menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menerapkan hukum secara tepat, mempertimbangkan fakta secara menyeluruh, dan menjatuhkan pidana secara sah.
Baca juga : Hubungan DPRD Dan Bupati Deli Serdang Tak Harmonis
Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain dalam proyek BTS 4G. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun.
Dia juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas, serta menyetujui pembayaran proyek yang belum selesai 100 persen. Tindakan itu bertentangan dengan kontrak dan ketentuan hukum.
Putusan MA menyatakan, Plate tetap harus menjalani pidana penjara selama 15 tahun, membayar denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 16,1 miliar dan 10 ribu dolar AS. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Putusan judex facti dinilai telah benar secara yuridis dan tidak perlu dibatalkan," nilai hakim.
Baca juga : Merger GoTo-Grab Bakal Berimbas Ke Ojol & UMKM
MA juga memperbaiki status barang bukti dalam perkara ini. Mobil mewah Land Rover dengan nomor polisi B 10 HAN yang semula akan dikembalikan kepada terdakwa, kini diputus dirampas negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan.
Di sisi lain, PK yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta Plate membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar juga ditolak oleh MA.
Dalam perkara ini, Plate didakwa menerima keuntungan senilai Rp 17 miliar dari proyek pembangunan menara BTS 4G. Dia disebut menyetujui perubahan jumlah site BTS dari 5.052 desa menjadi 7.904 desa tanpa kajian yang memadai, serta menyetujui pelaksanaan proyek yang sarat dengan korupsi berupa mark-up dan suap.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat awalnya memvonis Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun penjara. Vonis uang pengganti lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi Rp 16,1 miliar dan 10 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara. Putusan banding ini diketok pada 12 Februari 2024 oleh Ketua Majelis H Mulyanto bersama hakim Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Baca juga : Ekraf Dongkrak Daya Saing Di Pasar Global
Menanggapi hasil PK ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan menghormati putusan MA. “Inkrahnya itu di kasasi. Jadi dengan putusan PK ini, semakin menguatkan putusan kasasi terhadap Plate,” kata Harli, Selasa (13/5/2025).
Harli menambahkan, Kejagung sudah mengeksekusi Plate sejak putusan kasasi pada Juli 2024. Terkait eksekusi mobil Land Rover milik Plate, Harli belum bisa memberi kepastian.
Sementara itu, pihak Plate belum berkomentar. Kuasa hukum Plate, Dion Pongkor, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan terkait sikap hukum selanjutnya yang akan diambil.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.