BREAKING NEWS
 

Dijebloskan ke Sukamiskin, SYL Masih Cicil Uang Pengganti dan Denda

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 14 Mei 2025 20:59 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.

Terpidana kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu akan menjalani hukuman 12 tahun penjara, sesuai vonis pengadilan.

“Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Selain hukuman 12 tahun penjara, SYL juga dijatuhi denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan Rp 30 ribu dolar AS, atau setara Rp 496 juta berdasarkan kurs saat ini.

Budi menyatakan, eks politisi Partai NasDem itu masih mencicil denda dan uang pengganti tersebut.

“Sampai saat ini KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," imbuhnya.

Baca juga : Kusnadi Sebut Harun Masiku Serahkan Uang Untuk Donny Tri dan Saeful Bahri

Budi merinci, untuk denda, SYL baru membayar denda sebesar Rp 100 juta. Sementara yang pengganti, sudah dicicil sebanyak tiga kali.

Pertama, dibayarkan dari barang bukti perkara berupa uang pecahan dalam bentuk rupiah senilai Rp 6.612.519.633 (Rp 6,6 miliar) dan valas 30 ribu dolar AS.

Kemudian, cicilan kedua disetorkan ketika SYL menjalani sidang senilai Rp 1.476.205.900 (Rp 1,47 miliar). Sementara cicilan ketiga, dari barang bukti valas yang dikonversi rupiah senilai Rp 19.301.941.500 (Rp 19,3 miliar).

“Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” ungkapnya.

Adsense

Perkara TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, pada tingkat banding hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 ditambah 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara

Baca juga : Ikutan Lari Marathon Pakai Gaun Pengantin

Hukuman serupa juga dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Hukuman SYL tetap 12 tahun penjara, sebagaimana pada tingkat banding.

Dalam perkara dugaan TPPU, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita sejumlah aset ekonomis yang diduga merupakan milik SYL.

Di antaranya, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, yang disita di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (21/5/2024).

Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu buah kunci remote mobil, di tempat yang sama.

Di tempat terpisah, yakni Perum The Orchid jalan Orchid Indah, Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar, penyidik komisi antirasuah juga menyita satu unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta satu buah kunci.

Kemudian, turut disita satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan, beserta 3 buah kunci.

Baca juga : Los Blancos Sibuk Cari Pengganti Don Carlo

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Di antaranya, rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (19/5/2024).

Kemudian, rumah mewah senilai Rp 4,5 miliar yang diduga milik SYL, di Panakkukang, Makassar, Sulsel, Rabu (16/5/2024).

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga telah menyita Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL yang diduga disembunyikan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

KPK mengungkapkan, SYL akan didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp 60 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense