BREAKING NEWS
 

Jadi Saksi Di Sidang Tom Lembong

Gobel Berkali-kali Bilang Lupa, Hakim Sarankan Bawa Data

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 16 Mei 2025 07:15 WIB
Menteri Perdagangan periode 2014-2015 Rachmat Gobel memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/5/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Hakim Alfis pun membandingkannya dengan saksi-saksi lain yang pernah diperiksa. Menurut hakim, para saksi tetap bisa menjelaskan peristiwa sembilan tahun silam itu.

“Tidak seperti Bapak, lupa se­muanya gitu,” semprot hakim.

“Iya, mohon maaf untuk itu,” jawab Gobel.

Baca juga : Bulog Handal Serap & Olah Hasil Panen

“Cuma Bapak sendiri aja (lupa). Sekian banyak saksi yang kami periksa di persidangan ini, cuma Bapak sendiri yang lupa. Iya kan? Saksi yang seusia Bapak, bisa menjelaskan dengan baik, tidak bilang lupa, lupa,” hakim Alfis kian ketus dengan nada agak tinggi.

“Mohon maaf untuk itu,” ulang Gobel.

Berikutnya, hakim mengorek pengetahuan Gobel soal pengiri­man dua surat ke Induk Koperasi Kartika. Lagi-lagi Gobel mengaku lupa.

Baca juga : Pemerintah & Aparat Janji Sikat Pemalak!

“Sekali lagi saya mohon maaf saya nggak ingat, Pak,” jawab Gobel, yang disambut gelengan kepala Hakim.

Diketahui, jaksa mendakwa Tom Lembong melakukan korupsi importasi gula saat menja­bat sebagai Mendag. Perbuatan itu disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga : Pemprov DKI Disarankan Tiru Belanda Dan Inggris

Persetujuan impor itu diberi­kan kepada sepuluh perusahaan gula swasta. Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan swasta tersebut saat menjabat Mendag.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melang­gar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense