Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jadi Saksi Di Sidang Tom Lembong
Gobel Berkali-kali Bilang Lupa, Hakim Sarankan Bawa Data
Jumat, 16 Mei 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Hakim Alfis pun membandingkannya dengan saksi-saksi lain yang pernah diperiksa. Menurut hakim, para saksi tetap bisa menjelaskan peristiwa sembilan tahun silam itu.
“Tidak seperti Bapak, lupa semuanya gitu,” semprot hakim.
“Iya, mohon maaf untuk itu,” jawab Gobel.
Baca juga : Bulog Handal Serap & Olah Hasil Panen
“Cuma Bapak sendiri aja (lupa). Sekian banyak saksi yang kami periksa di persidangan ini, cuma Bapak sendiri yang lupa. Iya kan? Saksi yang seusia Bapak, bisa menjelaskan dengan baik, tidak bilang lupa, lupa,” hakim Alfis kian ketus dengan nada agak tinggi.
“Mohon maaf untuk itu,” ulang Gobel.
Berikutnya, hakim mengorek pengetahuan Gobel soal pengiriman dua surat ke Induk Koperasi Kartika. Lagi-lagi Gobel mengaku lupa.
Baca juga : Pemerintah & Aparat Janji Sikat Pemalak!
“Sekali lagi saya mohon maaf saya nggak ingat, Pak,” jawab Gobel, yang disambut gelengan kepala Hakim.
Diketahui, jaksa mendakwa Tom Lembong melakukan korupsi importasi gula saat menjabat sebagai Mendag. Perbuatan itu disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga : Pemprov DKI Disarankan Tiru Belanda Dan Inggris
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta. Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan swasta tersebut saat menjabat Mendag.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya