BREAKING NEWS
 

Ngadu ke Hakim, Ronny Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi Sidang Hasto

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 16 Mei 2025 11:15 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mempertanyakan kejelasan status dan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus yang menjerat kliennya.

Saksi sidang yang dimaksud adalah penyelidik KPK Arif Budi Raharjo yang akan memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Ronny meminta kepada hakim terkait kejelasan posisi saksi Arif yang dihadirkan. Sebab menurutnya, dalam persidangan sebelumnya.sudah ada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan pihak lain.

"Izin, Yang Mulia. Ini yang dihadirkan adalah penyelidik, ya? Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan dan di bagian mana yang akan disampaikan? Supaya ini menjadi jelas," protes Ronny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Baca juga : KPK: Mereka Ikut OTT, Mengalami Langsung

Ronny menegaskan, penting bagi jaksa Komisi Antirasuah memberikan kejelasan dari awal untuk menghindari penafsiran sepihak atas keterangan saksi.

"Berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini. Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan. sehingga ada rambu-rambu dari depan yang kita sepakati," ucap Ronny.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menanggapi, saksi yang dihadirkan masih merupakan bagian dari rangkaian saksi fakta yang akan memberi keterangan mengenai peristiwa di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.

Adsense

Pasalnya, penyelidik yang menjadi saksi disebut mengalami perintanganan saat ingin menangkap Harun Masiku di PTIK.

Baca juga : Praktisi Hukum Soroti Keterangan Saksi Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara

Namun begitu, Ronny meminta kesepakatan bahwa pemeriksaan saksi nanti, sebatas peristiwaa operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

"Sehingga nanti yang akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020," pinta Ronny.

Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara PAW anggota DPR Harun Masiku.

Sementara dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.

Baca juga : Sudah Tepat Penyidik Jadi Saksi Sidang, KPK: Mereka Ikut OTT, Mengalami Langsung

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikannya, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.

Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense