BREAKING NEWS
 

Protes Disebut Aktor Intelektual Kasus Harun Masiku

Pengacara Hasto: Gara-Gara Pendapat Bapak, Orang Dipenjara!

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 16 Mei 2025 18:27 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen mempermasalahkan 'pendapat' penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebab, menurutnya, pendapat Arif yang menyebut Hasto sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun Masiku, mendudukan kliennya sebagai terdakwa.

Arif merupakan saksi fakta yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

"'Dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto'. Begitu yang Bapak bilang kan? Jadi, menurut pendapat Bapak, aktor intelektualnya itu Pak Hasto?" tanya Patra.

Baca juga : Eksepsi Tak Diterima Hakim, Pengacara Hasto Ajukan Banding

Arif mengatakan, pendapatnya tersebut merujuk kepada bukti petunjuk dan keterangan calon saksi. Bukti petunjuknya berupa hasil sadapan percakapan Harun, kader PDI-P Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

"Jadi, dari hasil yang kami temukan dalam proses penyelidikan bahwa masing-masing pihak yang melakukan penyuapan, dalam hal ini adalah Donny, Saeful, Tio itu memang berada di dalam satu kesatuan dengan terdakwa. Karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan," beber Arif.

Patra pun berang, karena dari bukti petunjuk berupa percakapan, menjadi dasar Arif berpendapat bahwa Hasto adalah aktor intelektual di balik suap kasus Harun Masiku.

Adsense

"Jangan pendapat, Bapak. Ini gara-gara pendapat Bapak, ‘menurut pendapat saya’, orang dideritakan sekarang, dipenjara," kata Patra dengan nada meninggi.

Baca juga : Asosiasi Logistik Sambut Baik Peluncuran BPI Danantara

Lantas ia juga mempertanyakan Arif yang dihadirkan sebagai saksi fakta, tapi tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa tersebut.

"Lihat langsung kah, dengar langsung kah Pak Hasto memerintahkan para pihak yang terlibat?" korek Patra lagi. "Nggak," timpal Arif.

Berikutnya, Patra mengorek pendapat Arif lainnya soal Hasto yang menalangi uang suap Harun Masiku sebesar Rp 400 juta.

"Dari mana Saudara tahu?" lanjut Patra.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Di Kementan, 6 Orang Dicegah Ke LN

"Itu dari hasil permintaan keterangan (saksi-saksi)," balas Arif.

Sementara Hasto mengaku kaget mendengar tuduhan tersebut. Dia mengatakan, dalam proses pengurusan PAW Harun Masiku, dirinya sebatas menempuh hak konstitusional partai politik dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan," kata Hasto saat jeda persidangan.

Hasto mengatakan, upaya hukum PDIP meminta fatwa ke MA merupakan tindakan organisasi yang menjadi hak semua orang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense