Dark/Light Mode

Terima Dolar Singapura Dari Pengacara

Pegawai MA Bagi-bagi Duit Di Tangga Darurat

Selasa, 17 Januari 2023 07:30 WIB
Tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom).
Tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria bagi-bagi duit suap di depan tangga darurat. Uang diberikan kepada pegawai MA Nurmanto Akmal agar diteruskan kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.

Rasuah ini terkait perkara kasasi pidana pemalsuan surat oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.

“Desy Yustria dan Nurmanto Akmal bertemu di tangga darurat kantor MA, di depan lift dekat tanggadi lantai tempat Desy bekerja,” demikian dibeberkan pada salinan putusan praperadilan Hakim Agung, Gazalba Saleh.

Baca juga : Kowarteg Pendukung Ganjar Bagi-bagi Sembako Di Cirebon

Desy menjadi penghubung antara pihak berperkara denganGazalba agar memutus Budiman Gandi Suparman bersalah dan menjebloskannya ke dalam penjara.

Adalah pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang mengorder vonis ini. Mereka tim kuasa hukum Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana.

Permintaan itu dibarengi denganpenyerahan uang Rp 1,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura oleh Eko Suparno. Uang diserahkan di exit tol Grand Wisata Bekasi Timur.

Baca juga : Belajar Dari Pengalaman Suksesi Ali Ibn Abi Thalib

Uang itu kemudian disimpan Desy. Selanjutnya dia berkoor­dinasi dengan Nurmanto Akmal. Supaya meneruskan permint­aan tim kuasa hukum kepada Gazalba agar memutus Budiman Gandi bersalah.

Pada 5 April 2022, majelis kasasi memvonis 5 tahun penjara terhadap Budiman Gandi. Vonis diketok majelis yang terdiri dari Sri Murwahyuni, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Prim memilih dissenting opinion dan membebaskan Budiman Gandi Suparman.

Sejurus kemudian, Nurmanto Akmal menghubungi Desy dan meminta uang yang dijanjikan. Keduanya lantas bertemu di de­pan tangga darurat gedung MA.

Baca juga : Ketua MPR Dorong Pengembangan Kewirausahaan Di Kalangan Remaja

“Di tempat tersebut saya me­nyerahkan amplop berisi uang senilai Rp 1,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Nurmanto Akmal,” demikian pengakuan Desy yang dikutip dalam putusan praperadilan Gazalba Saleh.

Setelah itu, Nurmanto Akmal membuka amplop cokelat di dalam tas Indomaret. Desy melihat bahwa amplop tersebut berisi uang pecahan 100 dolar Singapura. Total uang yang diberikan sejum­lah 95 ribu dolar Singapura.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.