Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Dolar Singapura Dari Pengacara
Pegawai MA Bagi-bagi Duit Di Tangga Darurat
Selasa, 17 Januari 2023 07:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria bagi-bagi duit suap di depan tangga darurat. Uang diberikan kepada pegawai MA Nurmanto Akmal agar diteruskan kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Rasuah ini terkait perkara kasasi pidana pemalsuan surat oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
“Desy Yustria dan Nurmanto Akmal bertemu di tangga darurat kantor MA, di depan lift dekat tanggadi lantai tempat Desy bekerja,” demikian dibeberkan pada salinan putusan praperadilan Hakim Agung, Gazalba Saleh.
Baca juga : Kowarteg Pendukung Ganjar Bagi-bagi Sembako Di Cirebon
Desy menjadi penghubung antara pihak berperkara denganGazalba agar memutus Budiman Gandi Suparman bersalah dan menjebloskannya ke dalam penjara.
Adalah pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang mengorder vonis ini. Mereka tim kuasa hukum Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana.
Permintaan itu dibarengi denganpenyerahan uang Rp 1,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura oleh Eko Suparno. Uang diserahkan di exit tol Grand Wisata Bekasi Timur.
Baca juga : Belajar Dari Pengalaman Suksesi Ali Ibn Abi Thalib
Uang itu kemudian disimpan Desy. Selanjutnya dia berkoordinasi dengan Nurmanto Akmal. Supaya meneruskan permintaan tim kuasa hukum kepada Gazalba agar memutus Budiman Gandi bersalah.
Pada 5 April 2022, majelis kasasi memvonis 5 tahun penjara terhadap Budiman Gandi. Vonis diketok majelis yang terdiri dari Sri Murwahyuni, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Prim memilih dissenting opinion dan membebaskan Budiman Gandi Suparman.
Sejurus kemudian, Nurmanto Akmal menghubungi Desy dan meminta uang yang dijanjikan. Keduanya lantas bertemu di depan tangga darurat gedung MA.
Baca juga : Ketua MPR Dorong Pengembangan Kewirausahaan Di Kalangan Remaja
“Di tempat tersebut saya menyerahkan amplop berisi uang senilai Rp 1,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Nurmanto Akmal,” demikian pengakuan Desy yang dikutip dalam putusan praperadilan Gazalba Saleh.
Setelah itu, Nurmanto Akmal membuka amplop cokelat di dalam tas Indomaret. Desy melihat bahwa amplop tersebut berisi uang pecahan 100 dolar Singapura. Total uang yang diberikan sejumlah 95 ribu dolar Singapura.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya