BREAKING NEWS
 

Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 540 Juta

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 19 Mei 2025 12:23 WIB
Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono saat menunggu pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura, atau setara Rp 540 juta, terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar 43 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Bagus Kusuma Wardhana membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).

Jaksa mengungkapkan, suap diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur sesuai dengan keinginannya.

Baca juga : Jaksa Bacakan Surat Dakwaan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Hari Ini

Majelis Hakim yang ditunjuk kemudian adalah Erintuah Damanik selaku ketua majelis, dengan hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.

Mereka akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Adsense

Pengurusan perkara Ronald Tannur juga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan ibunda Ronald Tannur, yaitu Meirizka Widjaja, yang saat ini juga sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Suap Ronald Tannur, Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara

Atas dugaan penerimaan suap tersebut, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan rincian Rp 1,72 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.581 dolar Singapura. Jika ditotal, jumlahnya sekitar Rp 21,1 miliar.

Seluruh penerimaan uang-uang itu tidak pernah dilaporkan Rudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari pertama.

Baca juga : Bantah Terlibat Vonis Bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo Klaim Namanya Dijual

Selain itu, tidak pernah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga, dianggap sebagai suap.  Atas penerimaan gratifikasi, Rudi didakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Adapun ketiga hakim PN Surabaya tersebut telah diproses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Erintuah dan Mangapul divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kedua terdakwa tersebut menerima putusan hakim. Sedangkan Heru divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Heru mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense