RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menjerat mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2020–2024.
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan perkara ini sejak Maret 2025 lalu.
Sampai saat ini tim penyidik telah memeriksa 78 orang saksi, termasuk gelar perkara hingga penetapan tersangka.
"Pertama, Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo periode Oktober 2016 sampai 3 Juli 2024," ungkap Safrianto di Kejari Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, penyidik juga menyeret empat orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini. Dua orang di antaranya dari Kominfo yakni, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika, Bambang Dwi Anggono; dan Nova Zanda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa dan pengelolaan PDNS.
Baca juga : Pengawasan Diperketat, Menteri PU Komitmen Perbaiki Tata Kelola Anggaran
Sementara dua tersangka pihak swasta yaitu, Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023, dan Pini Panggar Agusti, Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi periode 2017–2021.
Diketahui, Kominfo melakukan lima kali lelang pengelolaan PDNS setiap tahun mulai 2020 sampai 2024. Total pagu anggaran untuk lima tahun itu mencapai Rp 958 miliar.
Namun, dari lima kali pelelangan proyek PDNS, hanya dimenangkan PT Aplikanusa Lintasarta selaku vendor swasta.
Sehingga diduga ada kongkalikong antara pejabat Kominfo dengan petinggi perusahaan swasta tersebut. Adapun rincian lelang yang dimenangkan PT AL adalah tahun 2020 sebesar Rp 60,3 miliar, tahun 2021 Rp 102,6 miliar, tahun 2022 Rp 188,9 miliar, tahun 2023 Rp 350,9 miliar, dan tahun 2024 Rp 256,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting menyebut, pengondisian yang dilakukan berupa menghilangkan persyaratan tertentu, sehingga Lintasarta dapat memenangkan lelang.
Baca juga : Kejagung Jebloskan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit ke Rutan Salemba
Selain itu, Lintasarta juga bermitra dengan pihak yang ternyata tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
Menurutnya, serangan ransomware pada Juni 2024 lalu, mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.
Hal itu terjadi karena ternyata dalam pelelangan proyek PDNS tidak memasukkan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.
Bani Ginting bilang, untuk pengadaan PDSN di Kemkominfo telah menghabiskan total anggaran sebesar Rp 959,4 miliar.
Tetapi pelaksanaan kegiatan ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Sritex
Ketentuan ini hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS, serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.
Sementara nilai kerugian negara akibat rasuah ini masih dalam penghitungan. Namun potensinya mencapai angka ratusan miliar rupiah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.