RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan unit mobil dan satu sepeda motor terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
“Sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih,” imbuhnya.
Baca juga : Jaga Daya Beli, Dorong Transformasi & Hilirisasi
Delapan mobil dan satu sepeda motor itu ditemukan penyidik komisi antirasuah saat menggeledah tujuh lokasi di Jakarta dalam tiga hari terakhir.
“Enam di antaranya merupakan rumah para pihak terkait. Sementara satu lagi, gedung Kemnaker,” ungkap Budi.
Dia merinci, dalam penggeledahan di gedung Kemnaker dan satu rumah pada Selasa (20/5/2025), penyidik mengamankan tiga kendaraan roda empat.
Baca juga : Bos ASDP Patok Mulai Beroperasi Tahun Ini
Hari kedua, Rabu (21/5/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah dan menyita tiga unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.
Dan pada hari ketiga atau Kamis (22/5/2025), tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan mengamankan dua unit kendaraan roda empat.
“Penyitaan ini untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi asset recovery,” tutur Budi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.