BREAKING NEWS
 

KPK Sita Lagi 4 Kendaraan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Total Jadi 13

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 26 Mei 2025 13:08 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Ada tambahan unit yang disita pada Jumat (23/5/2025) lalu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Senin (26/5/2025).

“Dua unit mobil disita dari pemeriksaan saksi. Sementara satu unit mobil dan satu sepeda motor dari penggeledahan,” imbuhnya.

Total, ada sebelas mobil dan dua sepeda motor yang sudah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. 

Baca juga : Geledah 7 Tempat, KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor

“Siang ini akan digeser ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara),” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK menyita delapan unit mobil dan satu sepeda motor terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Barang-barang tersebut ditemukan penyidik komisi antirasuah saat meng­geledah tujuh lokasi di Jakarta selama tiga hari, yakni pada Selasa (20/5/2025) hingga Jumat (23/5/2025).

Adsense

Delapan mobil dan satu sepe­da motor itu ditemukan penyidik komisi antirasuah saat menggeledah kantor Kemnaker serta enam rumah milik para pihak terkait.

Baca juga : Eks Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDNS

Budi memerinci, dalam penggeledahan di gedung Kemnaker dan satu rumah pada Selasa (20/5/2025), penyidik mengamankan tiga kendaraan roda empat.

Hari kedua, Rabu (21/5/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah dan me­nyita tiga unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.

Dan pada hari ketiga atau Kamis (22/5/2025), tim penyidik kembali menggeledah tiga ru­mah dan mengamankan dua unit kendaraan roda empat.

Penyitaan ini untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi asset recovery,” tutur Budi.

Baca juga : Kejagung Jebloskan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit ke Rutan Salemba

Sekadar latar, KPK tengah mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifika­si di Kemnaker. Pemerasan di­lakukan para pejabat Kemnaker dalam pengurusan RPTKA.

Praktik lancung tersebut di­lakukan dalam rentang tahun 2020 sampai 2023. KPK pun telah menjerat delapan orang sebagai tersangka, tapi belum diungkapkan identitasnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendukung proses hukum yang sedang di­lakukan KPK. Menurut dia, sudah ada be­berapa pejabat yang dicopot karena diduga terlibat kasus tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense