Dark/Light Mode

Kejagung Sita Lagi Rp 479 M di Kasus TPPU Duta Palma Group, Total Rp 6,8 Triliun

Kamis, 8 Mei 2025 15:24 WIB
Dirtut JAM Pidsus Kejagung Sutikno saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (8/5/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)
Dirtut JAM Pidsus Kejagung Sutikno saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (8/5/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang sebesaf Rp 479,1 miliar dari Duta Palma Group dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga total uang yang telah disita mencapai Rp 6,8 triliun.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Sutikno menyampaikan, penyitaan ini adalah pengembangan kasus dugaan TPPU dalam tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.

Saat perkara sudah dalam tingkat penuntutan, kemudian teman-teman penyidik mendapatkan informasi, anak usaha PT Dalmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, saat itu kedua perusahaan itu hendak mengirimkan uangnya ke hongkong lewat jasa perbankan. Penyidik pun berkoordinasi dengan penuntut umum.

"Selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479,17 miliar," imbuhnya.

Rinciannya, uang sejumlah Rp 376,13 miliar disita dari PT Delimuda Perkasa, dan sebesar Rp 103 miliar lainnya dari PT Taluk Kuantan Perkasa.

Baca juga : Kejagung Ajukan Sita Rekening Rp 479 Miliar

Kemudian penyidik meminta penuntut umum agar uang-uang itu juga dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara PT Darmex Plantations yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebab menurut Sutikno, PT Darmex memegang 99 persen saham dari kedua perusahaan itu. Sedangkan 1 persen saham dikuasai PT Palma Lestari.

Dia menambahkan, penyitaan ini berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 39 Ayat 1 KUHAP.

Penuntut umum telah meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam persidangan kasus ini atas nama terdakwa korporasi Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menambahkan, total uang yang telah disita dari Duta Palma Group mencapai Rp 6,8 triliun.

"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6,8 triliun lebih ya," katanya.

Baca juga : BPA Kejagung Lelang Barang Rampasan Kasus Jiwasraya, Setor Rp 5,5 T ke Negara

Selain itu, ada juga penyitaan uang dalam bentuk mata uang asing. Rinciannya, 13.274.490,57, dolar Amerika Serikat (AS), 12.859.605 dolar Singapura, 13.700 dolar Australia.

"Kemudian yuan China sebesar 2.005, yen Jepang 2 juta, ada uang won Korea 5.645.000, dan ringgit Malaysia 300 ribu," beber Harli.

Harli mengatakan pentingnya penyampaian informasi tersebut, agar masyarakat dapat memahami bagaimana upaya-upaya tegas dan serius yang dilakukan Kejagung, khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Hal ini dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Uang-uang sitaan ini pun bakal dimasukkan ke dalam rekening penitipan. Rekening penitipan milik Kejaksaan itu terdapat di sejumlah bank persepsi.

"Nah, jadi kalau kita lihat selalu kita konpers terkait uang ini, ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi," ungkap Harli.

Diketahui, Kejagung tengah menyidangkan perkara dugaan korupsi dan TPPU usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 atas nama terdakwa korporasi Duta Palma Group.

Baca juga : Tetapkan 5 TSK Kasus LPEI, KPK Juga Garap Triliunan

Dalam persidangan, terdakwa korporasi PT Darmex Plantations dan PT Assets Pacific diwakili terpidana sekaligus pemilik Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng.

Kedua perusahaan ini dijerat dengan pasal pencucian uang. Sedangkan lima perusahaan Duta Palma lainnya, dijerat dengan dakwaan korupsi dan TPPU.

Kelima perusahaan ini yaitu PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, dan PT KAT, yang diwakili Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.