RM.id Rakyat Merdeka - Pemeriksa forensik atau penyelidik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hafni Ferdian menyebut, data call detail record (CDR) tak pernah melalui proses audit atau forensik.
Hal itu disampaikannya saat dicecar kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah.
Dia menjadi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Ini penegasan terakhir. Bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?" tanya Febri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
"Ya, saya tidak terima," jawab Hafni.
Baca juga : Saksi Sebut Hasto Tak Pernah Secara Langsung Perintahkan Harun Masiku Kabur
Data CDR merupakan salah satu alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto.
Karenanya, kubu Hasto menyoroti proses administrasi dari data yang dijadikan dasar penyidik. Di sisi lain, dari seluruh alat bukti yang diterima Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tak satupun data CDR.
"Berarti dari 45 yang Saudara terima di tim Sauudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?" lanjut Febri.
"Tidak ada," aku Hafni.
Dalam sidang, Hafni juga dicecar hakim anggota soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan mengenai adanya keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan.
Baca juga : Riezky Aprilia Sebut Pertanyaan Jaksa di Kasus Hasto Hanya Pengulangan
Khususnya, terkait perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menenggelamkan ponsel.
"Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa (Hasto) memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku Untuk merendam telpon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telpon genggamnya?" cecar Hakim.
Lantas hakim meminta penjelasan spesifik ada tidaknya temuan kerusakan fisik di perangkat yang menunjukkan ponsel yang terendam air tersebut. Hakim menanyakan hasil kesimpulan dari pemeriksaan Hafni.
"Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya, itu bersumber dari data penyadapan," sebut Hafni.
Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Baca juga : Hendri Satrio: Ini Bukan Hanya Memaafkan Pelaku
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, dia juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP, mengurus penetapan pergantian PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta bersama Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Harun Masiku masih berstatus buronan. Adapun Saeful Bahri telah divonis bersalah bersama Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Perkara ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 lalu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.