RM.id Rakyat Merdeka - Sepekan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pengamanan Jaksa, ada perubahan drastis di institusi Kejaksaan. Gedung-gedung Kejaksaan, dari tingkat daerah hingga pusat, kini dijaga ketat oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengamanan berlapis terlihat jelas mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga puncaknya di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengerahan prajurit menandai babak baru dalam perlindungan aparat penegak hukum, khususnya jaksa yang kerap menangani perkara berisiko tinggi.
Di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, suasana mulai berbeda sejak pekan lalu. Pantauan Rakyat Merdeka, setiap tamu kini wajib menunjukkan kartu identitas, menukar dengan kartu tamu, dan melewati pemeriksaan ketat menggunakan alat pemindai. Di pintu masuk, sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) didampingi personel TNI berjaga.
Pemandangan serupa juga terlihat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dua personel TNI berseragam lengkap tampak siaga di pintu utama. Mereka memperkuat pengamanan yang selama ini hanya ditangani oleh Pamdal internal.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, baru dua personel TNI dari Kodam Jaya yang disiagakan di kantornya. Itu pun sudah berlangsung lama, sebelum muncul Perpres 66/2025.
"Pengamanan dilakukan atas dasar nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI. Teknis penerapan Perpres, bisa ditanyakan langsung ke Kapuspen Kejagung," ujarnya, melalui bagian penerangan, Senin (26/5/2025).
Rakyat Merdeka lalu bergerak ke Kompleks Kejagung. Di sini, suasana pengamanan jauh lebih siaga. Sejumlah prajurit bersenjata laras panjang berjaga di depan pintu gerbang. Mereka tidak hanya memeriksa kendaraan dan barang bawaan, tetapi juga mengatur arus keluar-masuk orang di kawasan perkantoran strategis ini.
Baca juga : Demi Pembangunan Keberlanjutan, Pelaku Industri Nikel Didorong Transparan
Tamu yang hendak masuk harus menukar kartu tanda penduduk (KTP) dengan tanda pengenal internal, melewati alat pindai, serta berjalan melalui bilik besi. Pengamanan protokoler diperketat, khususnya menuju area pimpinan dan jajaran strategis.
Di dalam kompleks, prajurit TNI juga berpatroli di koridor menuju gedung-gedung utama seperti kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), JAM Pidana Umum (JAM Pidum), JAM Pidana Militer (JAM Pidmil), JAM Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), hingga kantor Jaksa Pengacara Negara.
Prajurit TNI yang terlihat berjaga di Kejagung, sebagian mengenakan lambang Batalyon Infanteri 320/Badak Putih. Mereka disiagakan berdasarkan prinsip perbantuan dan tetap berada dalam koridor hukum serta disiplin militer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, setidaknya saat ini ada dua pleton yang diterjunkan untuk menjaga Gedung Kejaksaan. Namun, dia membenarkan bahwa penerapan Perpres 66/2025 belum sepenuhnya dijalankan.
Harli bilang, kehadiran personel TNI masih bersifat perbantuan berdasarkan kebutuhan dan permintaan institusi di setiap daerah. "Bunyi Perpres itu berdasarkan permintaan kita sesuai kebutuhan. Seperti apa permintaannya, baik itu kepada TNI-Polri, atau bisa kepada BIN dan BAIS," ujarnya di Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa Jaksa Agung meminta para Satuan Tugas (Satgas) dan Satuan Kerja (Satker) di setiap wilayah untuk berkoordinasi langsung dengan TNI dan Polri terkait pengamanan.
Permintaan pengamanan jaksa juga disebut bersifat fleksibel. Apakah dukungan keamanan hanya dilakukan saat jam kerja, atau di luar itu. Semua itu tergantung kebutuhan masing-masing institusi.
Baca juga : Soal Pengamanan TNI, Kejagung Pastikan Tak Ada Intervensi
"Misalnya, jaksa geledah atau penyitaan. Atau penangkapan dan penahanan. Kan bisa saja di luar jam kantor. Oleh karenanya perlu adanya tanaga pengamanan yang bisa memberikan rasa kenyamanan untuk memperlancar tugas jaksa," papar Harli.
Menurut Harli, pengamanan oleh TNI lebih dari sekadar pengamanan fisik, kehadiran personel juga ditujukan untuk menciptakan efek psikologis sebagai pencegah intimidasi terhadap jaksa.
Apalagi, kata Harli, eskalasi ancaman terhadap aparat Kejaksaan saat ini semakin kompleks. Seperti aksi kekerasan terhadap jaksa dan staf Tata Usaha Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, yang terjadi belum lama ini.
"Insiden di Deli Serdang menjadi peringatan keras bagi kita semua. Itu membuktikan bahwa jaksa dan keluarganya sangat rentan terhadap serangan. Makanya Jaksa Agung meminta segera melakukan koordinasi terkait pengamanan kepada jajaran," ujar Harli.
Sebagai respons atas insiden di Deli Serdang, Harli menyebut Jaksa Agung memberi perhatian besar terhadap korban. Dia pun menjelaskan saat ini Kejaksaan tengah membuat kajian tentang pentingnya kewaspadaan dan aksi nyata bersama TNI dan Polri untuk berikan bantuan keamanan.
"Kita berharap para pelaku secepatnya bisa diungkap. Kekerasan tidak boleh dilakukan dengan dalil apapun. Dan kita juga sedang melakukan investigasi bahwa jaksa di daerah itu tidak berkaitan dengan perkara terhadap pelaku. Tapi ada perkara lain yang memang harus dilakukan eksekusi secara cepat," bebernya.
Dia pun menegaskan bahwa kehadiran Perpres 66/2025 menjadi bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada Korps Adhyaksa. Terutama dalam memberikan keamanan dan kenyamanan jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Baca juga : Percepatan Pembangunan Jargas Di Jatim, PGN Didukung Penuh Dari Wagub
"Karena Jaksa rawan mendapat perlawanan dari pihak-pihak yang tidak menginginkan kami menjalankan tugas," tandasnya.
Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, pelibatan tentara dalam pengamanan jaksa merupakan bentuk komitmen negara melindungi aparat penegak hukum. Dia memastikan, TNI akan selalu tunduk dan patuh pada kebijakan Pemerintah.
"Prajurit TNI akan selalu memegang teguh sumpah prajuritnya, untuk selalu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan," jelas Kristomei kepada Rakyat Merdeka, dikutip Senin (26/5/2025).
Mantan Kadispenad ini menjelaskan, pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan, dan nota kesepahaman (MoU) antar lembaga. Keterlibatan TNI, lanjut dia, dalam mendukung tugas Kejaksaan bersifat strategis serta tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.