Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Timah Ilegal

Kejagung Tangkap Orang Kepercayaan Bos Smelter

Senin, 19 Februari 2024 06:10 WIB
Kejaksaan Agung menjebloskan dua tersangka baru kasus penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah, ke jeruji besi. (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Agung menjebloskan dua tersangka baru kasus penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah, ke jeruji besi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Buyung (BY), mantan Komisaris Venus Inti Perkasa (VIP), perusahaan smelter timah di Bangka Belitung.

Buyung merupakan orang kepercayaan Tamron alias Alon, pemilik CV VIP. Tamron lebih dulu ditangkap terkait kasus penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah selama 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Buyung ditangkap di tempat persembunyiannya.

Baca juga : Gibran Soal Janji Kasih Makan Gratis: Belum Dilantik, Kok Sudah ribut

“Yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan,” ujarnya, Minggu malam, 18 Februari 2024.

Sementara, Direktur Utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI) bersikap kooperatif kepada penyidik Gedung Bundar. “Menyerahkan diri dan mengakui perbuatan­nya,” kata Ketut.

Ketut mengatakan, penyidik menemukan alat bukti yang cu­kup mengenai peran Buyung dan Robert dalam kasus ini. Para ter­sangka terlibat dalam penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca juga : Ketemu Prabowo, SBY: Kini, Beliau Komandan Saya

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, yang hingga kini tim penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita, guna membuat terang dugaan korupsi yang se­dang ditangani,” ujarnya.

Buyung dan Robert kemudian dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Agung. Untuk tahap pertama mereka ditahan selama 20 hari.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Pasca Pencoblosan, Anies Dan Ganjar Masih Wara-wiri

Hingga kini, Kejagung telah menahan tujuh tersangka dalam penyidikan perkara korupsi penambangan timah ilegal ini. Rinciannya, dua dari pihak PT Timah yakni mantan direksi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.