Dark/Light Mode

Peneliti Soroti Kejanggalan di Aplikasi Sirekap, Tampilkan Bukti Dapil DKI II

Minggu, 18 Februari 2024 23:02 WIB
Sebagian data yang disajikan di website KPU mengenai hasil perolehan suara di Dapil DKI Jakarta II. (Foto: Tangkapan layar)
Sebagian data yang disajikan di website KPU mengenai hasil perolehan suara di Dapil DKI Jakarta II. (Foto: Tangkapan layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian, menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi Sirekap di situs pemilu2024.kpu.go.id. Salah satu yang disoroti Kiki adalah keanehan dan kejanggalan yang tersaji pada hitung suara Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II versi tanggal 17 Februari 2024 pukul 19:30:00 dengan progress: 4.872 TPS dari 9.844 TPS (49,49 persen).

“Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Dapil DKI Jakarta II,” katanya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (18/2).

Kiki melanjutkan, dalam data yang disajikan Sirekap, perolehan suara seluruh caleg dari 18 partai peserta di Dapil DKI Jakarta II berjumlah 12.387.937 suara. Sementara, total perolehan suara seluruh partai dari 18 partai peserta berjumlah 1.745.618 suara.

“Bila digabungkan perolehan suara caleg dan perolehan suara partai maka total berjumlah 14.133.555 suara. Lucu dan anehnya, ternyata total DPT DKI Jakarta II hanya berjumlah 4.346.875 pemilih. Jadi perolehan suara partai dan caleg dari hampir 50 persen TPS di dapil DKI Jakarta II kalau kita bandingkan menjadi sekitar 3 kali lipat jumlah DPT,” terangnya.

Baca juga : Relawan AMIN Deklarasi Gerakan Rakyat Kawal TPS

Menurut Kiki, kasus ini tidak hanya terjadi di Dapil DKI Jakarta II, melainkan di dapil-dapil lain juga, baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Kata dia, kasus di Sirekap ini menunjukan bahwa KPU sendiri yang memunculkan ketidakpercayaan publik melalui carut marut sistem hitung suara yang diharapkan dapat menjadi dasar informasi bagi publik untuk memastikan terwujudnya Pemilu 2024 yang jujur dan akuntabel.

“Dari banyak kejanggalan dalam aplikasi rekapitulasi, pertanyaannya adalah masihkah kita mau percaya pada sistem Sirekap milik KPU?” ucap Kiki.

Pihak KPU sudah menanggapi masalah ini. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik mengatakan, data hasil perolehan suara peserta Pemilu yang ada dalam aplikasi Sirekap dan yang ditampilkan untuk publik melalui website pemilu2024.kpu.go.id harus akurat.

Baca juga : Perbakin Akan Gelar Kejuaraan Asian Rifle/Pistol Championship

"Akurasi data perolehan suara peserta Pemilu diindikasikan dengan adanya data yang sinkron (sesuai) antara data yang terdapat dalam foto Formulir Model C Hasil (berformat plano) dengan hasil pembacaan atas foto tersebut yang ditampilkan dalam data numerik," kata Idham, dalam keterangannya, Minggu (18/2).

Idham menjelaskan, ada dua teknologi pembacaan terhadap data dalam foto Formulir Model C Hasil (format Plano) yang digunakan Sirekap. Dua teknologi itu yakni OMR (Optical Mark Recognation) untuk Sirekap Pilpres dan OCR (Optical Character Recognation) untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota).

Ia mengatakan, jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan atas hasil pembacaan dokumen formulir Model C Hasil dalam OMR, maka teknologi pembacaan ini tidak memungkinkan KPPS melakukan edit dan/atau koreksi.

Koreksi tersebut hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media.

Baca juga : Eti Herawati Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Cirebon, Bey Ingatkan Soal Integritas

Sementara, teknologi OCR berbeda dengan OMR. OCR dapat memungkinkan KPPS di lokasi TPS pasca unggah dokumen foto Formulir Model C Hasil melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut.

"Jika KPPS luput atas ketidakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya," ujar Idham.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.