Dark/Light Mode

Perkara Penambangan Timah Ilegal

Kejagung Sita Aset Dua Mantan Direksi PT Timah

Jumat, 6 Desember 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Helena Lim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Helena Lim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset-aset berharga milik mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra.

Hal ini diungkap pada sidang pembacaan tuntutan hukuman kedua terdakwa korupsi pe nambangan timah ilegal itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada sidang yang berlangsung Kamis, 5 Desember 2024, jaksa penuntut umum Kejagung menuntut Riza dan Emil dengan hukuman 12 tahun penjara dan dikenakan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga : Leony, Ingin Nikah Dengan Bule

Yang mencengangkan, jaksa menuntut kedua mantan direksi PT Timah itu membayar uang pengganti mencapai Rp 493 miliar. “Jumlah ini akan dikurangi aset-aset yang sudah disita,” kata jaksa.

Aset-aset terdakwa yang telah disita itu bakal dilelang. Hasil lelang untuk menutup uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata jaksa.

Baca juga : Prabowo: Saya Diejek, Ditertawakan, Sudah Biasa

Jaksa tidak menjelaskan alasan menuntut Riza dan Emil memba­yar uang pengganti hampir setengah triliun rupiah. Jaksa hanya membacakan amar tuntutan untuk mempersingkat sidang.

Pada sidang yang sama, jaksa membacakan tuntutan hukuman Helena Lim. Dia dituntut 8 tahun penjara. “Dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa membacakan amar tuntutan.

Helena juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Baca juga : 16 Menteri & 27 Wamen Belum Lapor Kekayaan

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa.

Menurut jaksa, Helena ter­bukti terlibat pengumpulan uang hasil penambangan timah ile­gal di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung periode 2015-2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.