RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa dua orang staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Mereka ialah Fiona Handayani dan Jurist Tan, yang pernah menjadi stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Dari informasi yang diperoleh penyidik berdasarkan dokumen, yang bersangkutan memiliki peran juga dalam dugaan perkara ini," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Namun, terkait peran spesifiknya, Harli belum dapat mengungkapkannya. Mengingat hal itu merupakan materi perkara yang tengah didalami tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
Harli menambahkan, penyidik pun telah memeriksa Fiona dan Jurist sebagai saksi dalam perkara ini. Selain melakukan penggeledahan di apartemen kediaman mereka masing-masing.
"Maka oleh penyidik merasa perlu dilakukan pemeriksaan secara cepat kepada keduanya. Untuk apa? Untuk menggali lebih banyak lagi informasi terkait dengan pengadaan Chromebook ini," imbuhnya.
Hingga saat ini, jumlah saksi yang terlah diperiksa sebanyak 28 orang. Termasuk, saksi-saksi yang diperiksa pada Rabu ini.
Baca juga : Belum Tetapkan Tersangka, Kejagung Fokus Cari Barang Bukti
Menurut Harli, para saksi diperiksa terkait proses kebijakan maupun proses pelaksanaan proyek pengadaan laptop Chromebook di kementerian tersebut.
"Nanti kita tunggu bagaimana hasilnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Harli mengatakan bahwa tim penyidik JAM Pidsus telah menggeledah dua apartemen kediaman kedua stafsus tersebut. Penggeledahan digelar pada Rabu (21/5/2025).
"Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat yaitu di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra Wolrd 2," kata Harli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Adapun penggeledahan dilakukan di Apartemen Place Lt. 12 B9, Setiabudi, Jakarta Selatan ialah kediaman Fiona Handayani.
Kemudian, Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang ditempati Jurist Tan.
Dari apartemen Fiona Handayani, penyidik menyita 4 unit handphone dan 1 unit laptop. Lalu dari apartemen Jurist Tan, menyita 2 buah hardisk, 1 buah flashdisk, 1 unit laptop, dan sejumlah dokumen.
Baca juga : Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek, Kejagung Geledah 2 Apartemen
"Bahwa terhadap penyitaan ini, barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," lanjut Harli.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Harli menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menduga ada persekongkolan sejumlah pihak dengan tim teknis.
Tujuannya agar dibuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mendukung program digitalisasi pendidikan.
"Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome. Chromebook, berbasis Chromebook," jelasnya.
Padahal sebenarnya program digitalisasi pendidikan tersebut tak membutuhkan adanya laptop Chromebook.
Baca juga : Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek
Karena penerapan penggunaan Chromebook sudah pernah dilakukan uji coba pada 2019, yang ternyata hasilnya tidak efektif.
"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah," beber Harli.
Dia mengungkapkan, proyek pengadaan laptop Chromebook menyentuh angka Rp 9,9 triliun. Rinciannya yakni Rp 3,582 berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan juga belum diungkap.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.