RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan memasukkan ketamin ke dalam daftar Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. Penetapan ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan OOT.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, pihaknya telah menetapkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Menurutnya, peraturan itu menggantikan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 dan memasukkan ketamin ke dalam daftar OOT.
Selain ketamin, lanjut dia, peraturan baru itu juga memasukan sejumlah obat atau bahan obat lain dalam OOT. Di antaranya, tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol dan dekstrometorfan.
Baca juga : Pemkot Pangkalpinang Masih Cari Dana PSU
“Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini, masuknya ketamin ke dalam daftar OOT. Ketamin merupakan senyawa anestesi yang memiliki potensi besar untuk disalahgunakan. Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya angka penyalahgunaan ketamin, yang menimbulkan kekhawatiran secara nasional hingga global,” jelas Taruna dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (6/6/2025).
Lebih lanjut, dia menegaskan, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat, utamanya OOT.
Aturan baru itu juga memuat sejumlah ketentuan baru yang memperkuat sistem pengawasan terhadap OOT. Mulai dari tahap produksi, distribusi, penyimpanan, penyerahan hingga pemusnahan.
“Dalam beleid terbaru, industri farmasi dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) secara konsisten dalam setiap tahap pengelolaan OOT,” cetusnya.
Baca juga : Terjadi Sejak 2012, KPK Lanjutkan Pengusutan
Tentang penyalahgunaan ketamin di Indonesia, Taruna mengatakan, sebelum Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 terbit, pihaknya menemukan adanya penyalahgunaan ketamin sebagai zat psikoaktif. Hal itu meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data BPOM, lanjut dia, peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada 2022 sebanyak 134 ribu vial, meningkat 75 persen pada 2023 menjadi 235 ribu vial. Pada 2024 peredaran dan konsumsi menjadi 440 ribu vial atau meningkat sebanyak 87 persen dibanding tahun 2023.
Selain itu, tambah Taruna, BPOM juga menemukan 7 provinsi di Indonesia yang menjadi lokus penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat.
Menurutnya, penyalahgunaan ketamin dapat menimbulkan efek halusinasi, disorientasi, dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan gangguan neurologis dan psikologis yang serius.
Baca juga : Airlangga Dukung Diaspora Indonesia Unjuk Gigi Di OECD
“Sebab itu, pengaturan yang lebih ketat terhadap peredaran, penggunaan, serta pelaporan ketamin akan menjadi langkah strategis dalam pencegahan penyalahgunaan zat ini,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.