RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira mendukung langkah tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam merespons polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Turunnya langsung Pak Menteri ke lapangan merupakan bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab dan menunjukkan negara hadir mendengarkan suara masyarakat. Ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dalam tata kelola sumber daya alam," ujar Anggawira, Selasa (10/6/2025).
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pemasok Energi, Batubara dan Mineral Indonesia (ASPEBINDO) itu juga menaggapi isu jarak lokasi tambang dengan kawasan wisata. Menilik data verifikasi awal, lokasi tambang berada sekitar 30–40 kilometer dari destinasi utama wisata di Pulau Piaynemo.
Menurutnya, dari sisi teknis dan regulasi lingkungan, jarak tersebut tergolong aman selama operasional tambang mematuhi ketentuan hukum dan etika lingkungan hidup sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.
Baca juga : Hipmi Puji Langkah Tegas Menteri Bahlil Atasi Masalah Tambang Di Raja Ampat
"Yang penting, kegiatan tambang harus sesuai dokumen AMDAL, dilakukan reklamasi dan pascatambang sesuai regulasi, serta menghormati hak-hak masyarakat adat dengan menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)," jelasnya.
Anggawira menilai, pendekatan yang diambil Pemerintah saat ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan kebijakan negara.
Dengan begitu, hal ini membuktikan bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan bisa berjalan seiring, selama ada komitmen terhadap prinsip keberlanjutan.
"Indonesia tengah menuju transisi ekonomi hijau. Tambang yang dikelola secara bertanggung jawab menjadi bagian dari rantai pasok global untuk energi bersih, seperti baterai kendaraan listrik. Ini mendukung komitmen iklim nasional kita," ujarnya.
Baca juga : 3 Alasan Utama Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Kemudian, Anggawira juga menanggapi kebijakan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, yang baru saja diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Turut hadir Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penertiban yang justru memperkuat ekosistem investasi yang sehat.
"Kami mendukung kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," tegasnya.
Secara regulasi, katanya, pencabutan IUP sesuai dengan mandat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP Nomor 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.
Baca juga : Tok, Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Izin Tambang Di Raja Ampat
"Ini bukan bentuk anti investasi, justru sebaliknya. Ini seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Yang perlu dijaga adalah transparansi dalam evaluasi dan pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat," tegasnya.
Anggawira juga menegaskan bahwa pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan sektor pertambangan di Raja Ampat, melainkan awal dari penataan iklim investasi yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
"Pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan industri tambang di Raja Ampat, tapi justru awal dari penataan ekosistem investasi," tutup Anggawira.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.