Dark/Light Mode

PT ASP Disegel, Menteri LH Tinjau Seluruh Izin Tambang di Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025 16:53 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan adanya sejumlah perusahaan tambang nikel yang melakukan pelanggaran  di Raja Ampat, Minggu (8/6/2025).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan adanya sejumlah perusahaan tambang nikel yang melakukan pelanggaran di Raja Ampat, Minggu (8/6/2025).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sejumlah perusahaan tambang nikel yang melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan. Salah satunya, PT ASP di Pulau Manuran. 

Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta Minggu (8/6/2025).

Baca juga : Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh KLHK. 

“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungan belum tersedia,” tegasnya.

Selain PT ASP , KLHK juga menemukan di lokasi tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun. PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.

Baca juga : Ratna Juwita Soroti Dampak Tambang Nikel Di Raja Ampat

"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," jelasnya.

KLHK menegaskan, seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali. Peninjauan ini mengacu pada Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

"Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat," ujar Hanif.

Baca juga : Fraksi PKS Soroti Izin Tambang Nikel Di Raja Ampat

Sementara itu, kegiatan pertambangan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan. Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2004. 

Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.

“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tutup Hanif.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.