BREAKING NEWS
 

KPK Sita Apartemen Senilai Rp 500 Juta di Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 11 Juni 2025 13:29 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen senilai Rp 500 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Tahun Anggaran 2018–2020.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen yang bernilai sekitar Rp 500 juta yang berlokasi di Tangerang Selatan," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan karena penyidik menduga apartemen tersebut terkait dengan aliran dana dari perkara yang sedang ditangani. Penyitaan dilakukan pada Selasa (10/6/2025).

Pada hari yang sama, penyidik memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini. Dua orang saksi itu yakni Sayed Musaddiq (swasta) dan Siti Naf’ah (dokter), yang diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca juga : KPK Sita Lagi 4 Kendaraan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Total Jadi 13

Menurut Budi, Sayed digali keterangannya soal kajian penyertaan modal PT Hutama Karya kepada anak perusahaan.

Sementara Siti diperiksa mengenai pengetahuannya atas jual beli tanah dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) kepada PT Hutama Karya.

Adsense

Sebelumnya, KPK telah menyita 14 bidang tanah. Sebanyak 13 di antaranya berlokasi di Lampung Selatan dan 1 bidang tanah lainnya di Tangerang Selatan.

Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih Rp18 miliar, yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi tersebut.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Sritex

Kemudian pada 14-15 April 2025, penyidik juga telah menyita sebanyak 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan.

Mayoritas lahan tersebut merupakan milik petani yang dibeli para tersangka. Pembayarannya belum lunas, baru uang muka dengan kisaran 5–20 persen yang dibayarkan pada 2019.

Komisi antirasuah sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS yang dilaksanakan PT Hutama Karya pada 2018–2020. Sudah ada tersangka yang ditetapkan, tetapi KPK belum menyampaikan secara resmi kepada publik.

Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Baca juga : Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pastinya nilai kerugian keuangan negara.

Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah. KPK pun telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense