Dark/Light Mode

Kejahatan Digital Semakin Kompleks

Jaksa Agung Bicara Pembaruan KUHAP

Selasa, 17 Juni 2025 07:15 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
“Hukum acara pidana idealnya harus beradaptasi agar men­jadi alat yang efektif dalam penegakan hukum, bukan justru menjadi penghambat karena tidak relevan dengan realitas kekin­ian,” katanya.

Dia menambahkan, pembaharuan KUHAP mendesak dilakukan agar sistem peradilan pidana di Indonesia makin ter­padu, progresif, dan berorientasi pada perlindungan HAM.

RUU KUHAP harus menja­min prinsip-prinsip peradilan yang adil meliputi pengakuan HAM atas pidana, pengawasan ketat atas upaya jaksa, dan jami­nan akses bantuan hukum, serta prinsip peradilan yang inde­penden dan prinsip pemulihan/upaya hukum yang efektif.

Baca juga : ASDP Inisiasi Nias Sebagai Geopark

Burhanuddin menyoroti urgensi pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sebagai pengganti paradigma puni­tif yang selama ini mendominasi hukum pidana di Indonesia.

“Keadilan restoratif sudah masuk dalam KUHP tahun 2023 dan telah dipraktikkan aparat penegak hukum, namun belum memiliki payung hukum yang memadai,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Rikwanto menjelaskan revisi KUHAP merupakan upaya untuk memperbarui sistem pera­dilan pidana Indonesia agar lebih selaras dengan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manu­sia, dan perkembangan hukum modern.

Baca juga : Airlangga Lobi Singapura, Target Investasi Rp 652 T

Sejumlah tujuan utama ke­bijakan hukum RUU KUHAP, antara lain menjamin hak-hak tersangka atau terdakwa, mem­pertegas kewajiban aparat penegak hukum untuk menghormati prosedur yang adil, memperkuat perlindungan HAM, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana.

Menurut Rikwanto, penguatan perangkat hukum harus diiringi dengan pengaturan alat bukti elektronik dan penyadapan yang ketat, serta perlindungan terha­dap saksi dan korban.

Selain itu, RUU KUHAP juga memberikan perhatian pada penyederhanaan proses hukum dan pengembangan alternatif penyelesaian perkara seperti restorative justice.

Baca juga : ASN DKI Baiknya Digilir Naik Kendaraan Umum

“Tantangan besar ada pada kesiapan aparat, koordinasi an­tar lembaga, serta infrastruktur peradilan, terutama di wilayah-wilayah yang belum memadai,” tandasnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.