BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Tanah Rorotan, 4 Terdakwa Divonis 4 Hingga 6 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 25 Juni 2025 16:27 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Rorotan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019, dengan hukuman penjara selama 4 hingga 6 tahun.

Keempat terdakwa dalam kasus ini ialah Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys; dan tiga terdakwa para petinggi PT Totalindo Eka Persada (TEP) yakni Donald Sihombing selaku Direktur Utama (Dirut), Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Independen.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Indra Sukmono Arharrys dengan penjara selama 4 tahun. Dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

Kemudian, Donald Sihombing divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11,99 miliar subsider 3 tahun penjara.

Baca juga : Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara

Berikutnya, Saut Irianto Rajagukguk divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara Eko Wardoyo dipidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, dikenakan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Adsense

Perbuatan lancung itu melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga : Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim meyakini, perbuatan lancung para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 93,86 miliar.

Dari jumlah tersebut telah memperkaya sejumlah pihak dengan rincian Donald Sihombing Rp 11,99 miliar, Saut Irianto Rp 2,4 miliar, Eko Wardoyo Rp 2,4 miliar, dan PT TEP sejumlah Rp 80,8 miliar.

Jumlah kerugian negara ini jauh lebih kecil dari penghitungan kerugian negara sebelumnya, baik dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, nilai kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 224,69 miliar berdasarkan penghitungan Unit Akuntansi Forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Baca juga : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri para terdakwa sebagai pertimbangan putusannya.

Hal memberatkan, para terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense