RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu (KRI) tahun anggaran 2013 sampai 2021. Ketiga tersangka yang merupakan petinggi BPR diduga melakukan penyaluran kredit fiktif.
Masalah ini sempat menjadi perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian mencabut izin usaha BPR KRI per 12 September 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat Dwi Agus menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh segala bukti yang cukup sehingga terhadap para pelaku akhirnya dijadikan tersangka. Mereka adalah SGY, MAA, dan BS, jajaran pimpinan pada Bank BPR KRI.
“SGY ini selaku direktur utamanya, MAA selaku direktur operasionalnya, dan BS selaku direktur operasional pada 2020-2023,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Baca juga : Bahlil Pede Target Lifting Minyak 2025 Tercapai
Dwi menerangkan, dalam aksinya para tersangka melakukan sejumlah modus. Pertama, penyaluran 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan sebagian/seluruhnya oleh pihak lain dengan baki debet Rp 129.418.350.166.
Lalu, penyaluran 7 fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian dengan baki debet Rp 6.258.109.000.
Berikutnya, realisasi kredit atas instruksi SGY dan BS terhadap 14 kredit Kantor Cabang atas nama 39 orang debitur dengan total plafon Rp 3.975.000.000 ditambah Rp 800 juta yang berasaldari pinjaman pegawai BPR KRI kepada lembaga keuangan lain.
“Total dari tiga modus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 139.651.459.166,” ucap Dwi.
Baca juga : Himbara Suntik Modal KDKMP Hingga Rp 3 M
Saat ini, ketiga tersangka telahditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan.
Kejati Jabar memastikan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Proses hukum yang tegas dan transparan akan menjadi pembelajaran penting bagi pengelolaan lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah.
Untuk diketahui, BPR KRI merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah. Modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Baca juga : Parkir Liar Diusulkan Masuk Tindak Pidana
Namun, pada 12 September 2023, OJK resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah BPR Karya Remaja Indramayu.
Sehubungan dengan pencabutan izin tersebut maka kantor BPR ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
Sementara, penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
LPS mencatat, terdapat lebih dari 25 ribu nasabah yang ditanggung BPR KRI dengan total simpanan Rp 285 miliar pada saat dicabut izinnya per 12 September 2023. LPS pun telah mencairkan Rp 248 miliar simpanan kepada para nasabah BPR KRI. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.